Warga Dayak “Mengamuk”! Desak Bandar Narkoba Saleh Dihukum Seumur Hidup dan Diusir dari Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/11/2025).
Mereka menuntut agar terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba, Salihin alias Saleh, dijatuhi hukuman maksimal.
Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henricho Binti atau yang akrab disapa Bang Ririn ini menyampaikan, bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Dayak terhadap maraknya peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Ia menilai, Saleh adalah salah satu pelaku yang paling bertanggung jawab atas kehancuran moral anak muda di Palangka Raya.
“Saleh sudah lama jadi momok di tengah masyarakat. Kami tidak ingin tanah leluhur kami terus dirusak. Kami minta jaksa dan hakim tegas, jatuhkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Ririn di tengah orasi.
Selain mendesak hukuman maksimal, GDAN juga menuntut agar Saleh diusir dari wilayah Kalimantan Tengah. Ririn menyebut langkah itu sudah dikomunikasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Dewan Adat Dayak (DAD).
“Dalam aturan adat Dayak, siapa pun yang merusak moral dan tatanan masyarakat bisa dikenai sanksi adat berupa pengusiran,” ujarnya.
GDAN berkomitmen akan terus mengawal jalannya sidang hingga ke tahap akhir, bahkan sampai ke Mahkamah Agung jika diperlukan, demi memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang, menjelaskan bahwa persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Saleh masih berjalan dan saat ini menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang tuntutan memang sempat ditunda beberapa kali karena berkas belum siap, namun secara hukum hal itu masih sah. Majelis hakim menunggu kesiapan jaksa sebelum melanjutkan ke tahap pembelaan dan putusan,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




