DPRD KOTAWARINGIN TIMURKabar DaerahLEGISLATIF

DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa Agar Tidak Timbulkan Gesekan Sosial

SAMPIT, Kalteng.co – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap persoalan tapal batas antardesa yang hingga kini belum terselesaikan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama camat, kepala desa, dan instansi terkait, DPRD berupaya mempercepat penyelesaian masalah yang berpotensi memicu gesekan sosial di masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya rapat itu digelar di ruang rapat DPRD Kotim pada Rabu (29/10/2025), dipimpin Sekretaris Komisi I, Muhammad Abadi.

Turut dihadiri Camat Mentaya Hulu, Camat Telawang, Camat Tualan Hulu, serta kepala desa dari wilayah yang bersengketa, antara lain Desa Merah, Luwuk Sampun, Tanjung Jorung, Tangar, Kawan Batu, Kapuk, Pantap, Kenyala, dan Sebabi. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta dinas teknis lain yang memiliki kewenangan dalam penataan wilayah administrasi.

Menurut Abadi, forum ini menjadi sarana penting untuk mempertemukan semua pihak agar persoalan tapal batas dapat dicarikan solusi bersama.

“Rapat ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi dan klarifikasi. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar, Senin (3/11/2025).

Abadi menegaskan, Komisi I DPRD Kotim berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, karena persoalan batas wilayah bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial di tingkat desa.

Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk mempercepat penegasan batas wilayah, antara lain:

•        DPMD Kotim akan menjadwalkan penegasan tapal batas desa di Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang pada awal November 2025.

•        Untuk Kecamatan Tualan Hulu, penyelesaian akan difasilitasi camat setempat bersama tim teknis tapal batas desa kabupaten, sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten untuk finalisasi batas antarkecamatan.

•        Revisi batas antar kecamatan akan diajukan menyesuaikan hasil kesepakatan batas desa.

•        Pemasangan patok batas desa akan dilakukan langsung di lapangan guna memastikan kejelasan batas administrasi wilayah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan rutin di lapangan agar proses berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan gesekan antarmasyarakat.

“Kami ingin masyarakat desa hidup berdampingan secara harmonis dan bisa fokus pada pembangunan daerah. Penyelesaian batas ini penting agar tidak lagi menjadi sumber konflik,” pungkasnya. (oiq) EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button