Ungkap Jaringan Narkotika Diwan, BNNP Kalteng Bekuk Tujuh Tersangka dan Ribuan Gram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh pengedar bernama Diwan asal Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil penuntasan dan pengembangan penyelidikan selama dua minggu terakhir, setelah kasus awal terungkap di Kota Sampit, pada Sabtu (8/11/2025) lalu.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti pengiriman narkotika dari Pontianak yang terkait dengan jaringan Diwan.
“Dapat kami sampaikan tindak lanjut pengembangan dalam dua minggu terakhir terkait pengiriman barang dari Pontianak,” katanya, Selasa (24/11/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 November 2025. Tim pemberantasan melakukan penjemputan tersangka berinisial Diwan yang saat itu sudah dilakukan penangkapan BNNP Kalbar.
“Lalu kami melaksanakan penjemputan tersangka Diwan di Pontianak,” jelasnya.
Setelah itu, BNNP Kalteng melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang diduga sebagai penerima barang kiriman Diwan dari Kalimantan Barat.
“Kemudian kami selanjutnya melakukan pengembangan pencarian tersangka diduga penerima barang yang dikirim oleh Diwan dari Kalbar,” tutur Ruslan.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 16 November 2025 terhadap tersangka Rodi Franko. Tersangka ini diamankan di wilayah Balikpapan.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Rodi Franko di Jalan Samudin Aman. Dari hasil itu diketahui bahwa Rodi berada di Balikpapan bersama keluarganya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan tim pemberantasan BNNP Kalimantan Timur, kami juga berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan yang mana keesokan harinya kami berhasil menangkap tersangka Rodi di Balikpapan,” tambah Ruslan.
Lalu pada 18 November 2025, petugas kembali mengamankan tersangka lain bernama Ari Wibowo yang perannya sebagai penghubung antara Diwan dengan Rodi Franko yang juga saat itu berada di Balikpapan.
Pengembangan terus dilakukan tim di lapangan hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka Hengky.
Lalu pada tanggal 22 November 2025, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan terduga tersangka Hengky yang pada tanggal 8 November 2025 saat itu melarikan diri.
“Hengky kami amankan di Kabupaten Seruyan pada 24 November 2025. Kami bersama Binda Kalteng dan rekan-rekan Resmob Polres Kotim berhasil mengamankan tersangka Hengky pada sebuah rumah di Kuala Pembuang,” terangnya.
Setelah penangkapan, BNNP Kalteng melakukan penggeledahan ulang terhadap mobil yang digunakan Hengky.
“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan kembali pada mobil yang ditunggangi Hengky yang saat itu kami simpan di BNNK Kotim. Karena dari hasil interogasi masih ada barang, setelah diperiksa kami mendapatkan 700 gram sabu,” ungkapnyaZ
Dari seluruh rangkaian operasi, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9.346,69 gram sabu dan 185 butir ekstasi. Total tersangka yang ditangkap berjumlah tujuh orang.
“Jadi untuk tersangka yang berhasil diamankan yakni Diwan, Agus Sofi, Nur Ulfa Azzahra, Reno, Rodi Franko, Ari Wibowo, dan Hengky,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Diwan merupakan pengendali utama jaringan narkotika besar yang beroperasi lintas provinsi.
“Diwan ini adalah sebagai pengendali peredaran narkotika jaringan besar yang beroperasi lintas Provinsi dari Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Timur,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



