BNNP Kalteng Kejar Bukti Kuat Keterlibatan Oknum Pegawai KemenHAM Dalam Jaringan Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali mempertegas dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM berinisial ES dalam jaringan peredaran narkotika khususnya jenis obat ekstasi yang dikendalikan narapidana lintas provinsi.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebutkan, proses pembuktian terhadap ES masih berjalan dan memerlukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum.
“Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya setelah mengetahui ada pengungkapan kasus ini,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan, meski fisik barang bukti hilang, tindakan yang dilakukan ES tetap memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, pelepasan sementara terhadap ES dilakukan karena masa penahanan telah habis sementara penyidik masih memerlukan pendalaman.
“Kami tetap berpegang teguh pada prosedur hukum yang ada. Pembuktian harus kuat dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ruslan juga memaparkan rangkaian bukti digital berupa riwayat transaksi dan komunikasi pemesanan 100 butir ekstasi.
Pemesanan dilakukan ES melalui seorang narapidana perempuan bernama Ana di Lapas Perempuan Palangka Raya, yang kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Diwan, napi asal Pontianak yang dikenal sebagai pemasok besar.
“ES baru membayar Rp10 juta dari total harga Rp100 juta. Setelah barang diterima, sebagian sempat ia edarkan ke seorang kenalan di Muara Teweh,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Diwan membenarkan bahwa ES merupakan salah satu pemesan barang haram tersebut.
“Pembayaran baru masuk sepuluh juta rupiah untuk seratus butir,” tuturnya.
Keterangan serupa diberikan tersangka lain, Hengky, yang mengaku menjadi pengantar ekstasi kepada ES.
“Saya yang mengirimkan barang itu kepadanya,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



