Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKORMETROPOLISPOLITIKA

Angkat Suara Soal Pemeriksaan Bupati Gunung Mas oleh KPK, Bahlil: Golkar Menghormati Proses Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan, partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan terhadap Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong (JSM).

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group.

Bahlil menyampaikan, hingga kini dia belum menerima laporan rinci mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa Golkar tidak pernah menghalangi penegakan hukum terhadap siapa pun.

“Saya belum mendapatkan informasi lengkap. Jika memang ada proses hukum, kita harus menghormatinya. Indonesia adalah negara hukum, dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” ujar Bahlil dalam pembukaan Musda XI Partai Golkar Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025).

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memilih tidak memberikan penjelasan panjang terkait pemanggilan dirinya oleh KPK. Jaya diperiksa terkait posisinya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), salah satu perusahaan di bawah BJU Group yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Ketika ditemui usai kegiatan Musda, Jaya hanya memberikan respon singkat. “Tanya ke KPK saja ya,” ucapnya singkat.

Saat ditanya kembali mengenai detail pemeriksaan, Jaya tetap enggan membuka informasi lebih jauh. “Tanya sama mereka saja,” tambahnya.

Menurut keterangan resmi KPK yang disampaikan Juru Bicara Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Jaya dilakukan di Polda Kalteng pada Selasa (25/11/2025).

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menahan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang juga pemilik BJU Group. Ia diduga memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI senilai total Rp1,7 triliun, namun menggunakan sebagian besar dana secara tidak semestinya.

Penyidik menemukan adanya aliran dana untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

KPK juga menyita konsesi tambang batu bara milik PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare, dengan estimasi nilai mencapai 100 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun.

Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button