BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaPeristiwa

Pria Asal Jakarta Utara Ditemukan Meninggal di Mes Perusahaan, Sepekan Sebelumnya Sempat Curhat ke Rekannya Soal Ini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang pria bernama Yusup Lawey (50) didapat meninggal dunia. Lelaki asal Jakarta Utara itu ditemukan di kamar mess perusahaan di Jalan Menteng V Nomor 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (09/12/2025) siang.

Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban dan dugaan sementara kematian disebabkan penyakit bawaan.

Korban pertama kali ditemukan oleh M. Jefri, karyawan perusahaan tempat korban bekerja. Sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya Jefri melihat korban terbaring di kamar dan mengira yang bersangkutan sedang tidur.

Namun hingga pukul 10.30 WIB, ketika karyawan lain datang, korban tidak menunjukkan tanda-tanda bergerak.

“Setelah dicek kembali, saksi baru menyadari korban sudah meninggal,” kata Pamapta III Polresta Palangka Raya Ipda Oxanna Licanissya di lokasi kejadian.

Jefri kemudian melapor kepada pengelola kantor, yakni Aswin Usup yang setelah melakukan pemeriksaan memastikan kondisi tubuh korban sudah kaku dan dingin. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa korban telah meninggal beberapa jam sebelumnya.

“Unit Inafis Polresta Palangka Raya kemudian melakukan olah TKP serta identifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan baik di lokasi maupun pada tubuh korban,” lanjut Oxanna.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel dan dompet berisi identitas serta uang tunai Rp71.000. Jenazah lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk dilakukan visum oleh tim medis.

Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diperkirakan meninggal sekitar delapan jam sebelum visum dilakukan dan penyebabnya mengarah pada penyakit bawaan.

Sepekan sebelum kejadian, korban disebut beberapa kali mengeluh sakit perut dan sesak seperti angin duduk kepada rekan kerjanya. Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan keluarga korban di Jakarta Utara serta tetap mengumpulkan keterangan saksi.

“Kasus sementara ditetapkan sebagai kematian karena sakit, namun penyelidikan akan berlanjut apabila ditemukan indikasi unsur pidana,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button