Pil Pahit Nikita Mirzani: Harapan Ringan Berujung Hukuman Diperberat Menjadi 6 Tahun Penjara
KALTENG.CO-Nikita Mirzani, sosok kontroversial yang selalu menarik perhatian publik, harus menelan pil pahit dalam proses hukumnya. Artis yang akrab disapa Niki ini sebelumnya berharap mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding, namun kenyataan yang terjadi justru berbanding terbalik.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta) secara mengejutkan memperberat hukuman terhadap ibu dari Lolly ini.
Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Niki dan tim kuasa hukumnya. Lantas, apa alasan kuat di balik diperberatnya hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara?
⚖️ Dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun: Hukuman Kumulatif Menjerat Nikita Mirzani
Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara. Angka ini didasarkan pada terbuktinya Niki melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, suasana berubah drastis di tingkat banding. PT Jakarta justru mengambil langkah tegas dengan memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara. Kenaikan hukuman dua tahun ini tidak terjadi tanpa alasan.
Alasan Kuat Perberat Hukuman: Jerat TPPU
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan duduk perkaranya saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (9/12/2025).
Menurut Albertina Ho, setelah meneliti kembali kasus ini, majelis hakim PT Jakarta memiliki keyakinan yang berbeda dengan PN Jakarta Selatan.
“Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal pelanggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang,” terang Albertina Ho.
Ini berarti, Niki tidak hanya terbukti melanggar UU ITE, tetapi juga diyakini terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terpenuhinya unsur pidana TPPU inilah yang menjadi kunci diperberatnya hukuman Niki.
Hukuman Kumulatif Dikenakan
Keyakinan hakim PT Jakarta terhadap dua unsur pidana (ITE dan TPPU) yang terpenuhi membuat Nikita Mirzani dikenakan hukuman kumulatif.
“Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif,” imbuh Albertina Ho.
Hukuman kumulatif adalah penetapan hukuman di mana terdakwa dijatuhi hukuman untuk setiap tindak pidana yang terbukti dilakukannya, yang kemudian total hukumannya digabungkan. Inilah yang menyebabkan vonis 4 tahun (dari PN Jakarta Selatan) naik menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding.
💰 Denda Rp 1 Miliar dan Pengurangan Masa Tahanan
Selain memperberat masa hukuman, putusan tingkat banding ini juga menjatuhkan sanksi finansial kepada Nikita Mirzani.
PT Jakarta mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayarkan oleh Niki. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Kendati demikian, putusan tingkat banding ini tetap mempertimbangkan hak Niki. Disebutkan bahwa putusan hukuman 6 tahun penjara tersebut akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Niki sejak kasusnya bergulir di kepolisian hingga proses persidangan.
🚀 Implikasi Hukum
Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Nikita Mirzani dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara menandai babak baru yang lebih berat dalam perjalanan hukum sang artis.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa majelis hakim PT Jakarta meyakini adanya keterlibatan Niki dalam dua tindak pidana sekaligus: pelanggaran UU ITE dan TPPU. Penerapan hukuman kumulatif ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan lebih dari satu pasal pidana.
Saat ini, pihak Nikita Mirzani memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung, jika merasa keberatan dengan putusan tingkat banding ini. Publik tentu akan menantikan langkah selanjutnya dari Niki dan tim kuasa hukumnya. (*/tur)




