BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Sidang Perdana Korupsi Chromebook Rp 1,98 T: Ini Poin-Poin Utama Dakwaan untuk Nadiem Makarim dkk

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa, 16 Desember 2025, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Sidang penting ini akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata juru bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, kepada wartawan, membenarkan jadwal tersebut.

Para Terdakwa Lain yang Terseret Kasus Chromebook

Selain Nadiem Makarim, sejumlah pejabat dan pihak lain dari Kemendikbudristek juga turut menjadi terdakwa dan akan menghadapi persidangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara. Mereka antara lain:

  • Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021.
  • Mulyatsyah: Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Ibrahim Arief: Konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ini dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai Ketua, dengan anggota-anggota yang terdiri dari Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Proyek Chromebook dan Anggaran Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula dari proyek ambisius yang menjerat Nadiem Makarim, yakni pengadaan total 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Program ini secara khusus ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pengadaan laptop tersebut yang menggunakan sistem operasi Chrome atau dikenal sebagai Chromebook.

Kebijakan yang Dinilai Tidak Efektif dan Potensi Kerugian Negara

Meskipun ditujukan untuk mendukung proses belajar mengajar, kebijakan pengadaan Chromebook ini dinilai banyak pihak tidak efektif, terutama di daerah 3T. Alasan utamanya adalah mayoritas wilayah tersebut belum memiliki akses internet yang memadai, membuat penggunaan perangkat berbasis cloud seperti Chromebook menjadi tidak optimal.

Berdasarkan hasil perhitungan awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, negara diduga mengalami kerugian fantastis akibat kasus ini, mencapai angka hingga Rp 1,98 triliun.

Kerugian negara tersebut diperkirakan berasal dari dua komponen utama dugaan penyimpangan:

  1. Dugaan Penyimpangan Software: Pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) yang nilainya diperkirakan sebesar Rp 480 miliar.
  2. Praktik Mark Up Harga: Dugaan praktik mark up harga laptop itu sendiri, yang diperkirakan mencapai kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.

Sidang hari ini menjadi awal dari proses hukum untuk mengungkap seluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop yang seharusnya mendukung pendidikan di daerah terpencil. (*/tur)

Related Articles

Back to top button