BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Sidang Cerai Perdana Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Kedua Belah Pihak Absen, Fokus pada Mediasi

KALTENG.CO-Jagat dunia hiburan tengah dikejutkan dengan kabar proses hukum rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya. Sidang perdana gugatan cerai pasangan ini resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) pagi.

Namun, dalam agenda perdana tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak tampak hadir di ruang persidangan dan memilih untuk mewakilkan kehadiran mereka kepada tim kuasa hukum masing-masing.

Alasan Ketidakhadiran Atalia dan Ridwan Kamil

Ketidakhadiran pasangan yang kerap dijuluki “Relationship Goals” oleh netizen ini didasari oleh kesibukan agenda masing-masing.

  • Atalia Praratya: Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, disebutkan bahwa Atalia berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Ridwan Kamil: Di sisi lain, Wenda Aluwi selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa kliennya sedang berada di luar kota saat persidangan berlangsung.

Meskipun keduanya absen, persidangan tetap berjalan dengan agenda utama mediasi. Upaya mediasi ini merupakan prosedur wajib dalam perkara perceraian untuk mencari titik temu atau perdamaian sebelum masuk ke pokok perkara.


Detail Perkara dan Proses Hukum e-Court

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg ini didaftarkan melalui sistem e-court. Sistem ini memungkinkan proses pendaftaran dan administrasi persidangan dilakukan secara daring untuk efisiensi waktu.

Harapan bagi Kedua Belah Pihak

Kuasa hukum Atalia menyampaikan pesan singkat dari kliennya yang berharap agar proses ini berjalan lancar.

“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujar Debi Agusfriansa di hadapan media.


Mengapa Penyebab Gugatan Masih Dirahasiakan?

Hingga saat ini, publik masih bertanya-tanya mengenai alasan di balik keretakan rumah tangga pasangan yang telah bersama puluhan tahun ini. Namun, tim kuasa hukum secara tegas menolak memberikan rincian terkait substansi gugatan.

Hal ini didasari oleh aspek hukum yang kuat:

  1. Sifat Privat: Perkara perceraian adalah masalah ranah pribadi yang sangat tertutup.
  2. Landasan Hukum: Sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, materi gugatan perceraian tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.

Pihak pengadilan, melalui Panitera PA Bandung Dede Supriadi, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan tersebut memang benar adanya dan telah masuk ke sistem sejak Senin (15/12).


Langkah Selanjutnya dalam Persidangan

Setelah sidang perdana ini, proses mediasi akan terus dipantau oleh majelis hakim. Jika mediasi mencapai kesepakatan, ada kemungkinan gugatan dicabut. Namun, jika mediasi gagal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga pembuktian.

Kehadiran kuasa hukum di sidang perdana ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, meskipun dilakukan di tengah jadwal yang padat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button