BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Kasus Korupsi K3 Kemenaker Capai Rp 201 Miliar: Berkas Eks Wamenaker Noel Resmi P21

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Langkah ini menandai babak baru bagi para tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Berkas Lengkap, Jaksa Siapkan Dakwaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara pemerasan ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta 11 orang tersangka kepada tim JPU,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Kamis (18/12/2025).

Sesuai prosedur hukum, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fantastis: Nilai Pemerasan Tembus Rp 201 Miliar

Salah satu fakta mencengangkan yang diungkap KPK adalah nilai kerugian atau total uang hasil pemerasan yang berhasil diidentifikasi. Berdasarkan penelusuran rekening para tersangka, angka tersebut mencapai Rp 201 miliar.

Tindak pidana ini diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni mulai tahun 2020 hingga 2025. Namun, Budi menegaskan bahwa angka tersebut kemungkinan besar masih akan bertambah.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi.

Daftar 14 Tersangka dalam Pusaran Korupsi K3

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 14 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang masuk dalam pelimpahan tahap II, sementara 3 lainnya merupakan tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.

Berikut adalah daftar nama-nama yang terlibat dalam kasus ini:

Tersangka Utama (Tahap II):

  1. Immanuel Ebenezer (Noel) – Mantan Wamenaker.
  2. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025).
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
  4. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
  5. Anitasari Kusumawati – Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (sejak Maret 2025).
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–2025).
  8. Sekarsari Kartika Putri – Sub-koordinator.
  9. Supriadi – Koordinator.
  10. Temurila – Pihak Swasta (PT KEM Indonesia).
  11. Miki Mahfud – Pihak Swasta (PT KEM Indonesia).

Tersangka Baru Hasil Pengembangan:

  1. Chairul Fadly Harahap – Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3.
  2. Haiyani Rumondang – Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3.
  3. Sunardi Manampiar Sinaga – Kepala Biro Humas Kemenaker.

Dampak pada Integritas Sertifikasi K3

Kasus ini mencoreng upaya pemerintah dalam menegakkan standar keselamatan kerja di Indonesia. Modus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja jika sertifikasi dikeluarkan tanpa prosedur yang jujur dan benar.

KPK terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button