BeritaNASIONALPeristiwa

Buntut Viral Lansia Ditolak Bayar Tunai di Roti’O, BI Angkat Bicara: Jangan Tolak Rupiah!

KALTENG.CO-Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang lansia ditolak saat hendak membeli produk Roti’O menggunakan uang tunai. Kejadian ini memicu perdebatan hangat di masyarakat mengenai legalitas toko atau gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai (cashless).

Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait aturan main penggunaan mata uang Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BI: Dilarang Menolak Pembayaran Rupiah Tunai

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pada dasarnya setiap transaksi di Indonesia wajib menerima Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Hal ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang.

Denny merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah di wilayah NKRI.”

Satu-satunya alasan legal bagi seseorang atau pelaku usaha untuk menolak uang tunai adalah jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut.


Antara Digitalisasi dan Kebutuhan Riil Masyarakat

Meskipun Bank Indonesia terus mendorong program digitalisasi pembayaran melalui sistem non-tunai karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal (serta meminimalisir risiko uang palsu), BI tetap menyadari kondisi sosiogeografis Indonesia.

Ada beberapa alasan mengapa uang tunai tidak bisa dihilangkan begitu saja:

  1. Keragaman Demografi: Tidak semua kalangan, terutama lansia, memiliki akses atau pemahaman terhadap alat pembayaran digital.
  2. Tantangan Geografis: Kendala sinyal dan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah Indonesia.
  3. Kesepakatan Bertransaksi: BI menekankan bahwa instrumen pembayaran harus didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” pungkas Denny.


Permohonan Maaf dan Evaluasi Manajemen Roti’O

Menyusul viralnya video penolakan terhadap pelanggan lansia tersebut, pihak manajemen Roti’O menyampaikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka, @rotio.indonesia.

Dalam unggahannya, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka menjelaskan bahwa fokus pada transaksi non-tunai dan penggunaan aplikasi sebenarnya bertujuan untuk:

  • Memberikan kemudahan bagi pelanggan.
  • Menyediakan berbagai promo menarik dan potongan harga.

Namun, menyikapi masukan dari masyarakat, manajemen berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan pelayanan ke depannya lebih inklusif dan tidak merugikan pihak manapun.


Hak Konsumen dalam Bertransaksi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kuliner (FnB) maupun ritel lainnya bahwa meski tren cashless sedang meningkat, kepatuhan terhadap undang-undang tetap yang utama. Konsumen memiliki hak untuk menggunakan uang kartal (tunai) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bagi pelaku usaha, menyediakan opsi pembayaran yang beragam—baik tunai maupun non-tunai—adalah langkah terbaik untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa melanggar regulasi yang berlaku. (*/tur)

Related Articles

Back to top button