4 Poin Krusial Sorotan Fraksi PKB Terkait Raperda Ketenagakerjaan Baru di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna II masa sidang 2 Tahun sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja di Kota Cantik, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.
Keberpihakan Nyata untuk Pekerja Non-ASN dan Sektor Informal
Dalam pandangan umum fraksi, PKB menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja.
Juru bicara fraksi, Sri Ani Runtuh, menyatakan bahwa fokus utama dari dukungan ini adalah kesejahteraan pekerja yang memiliki risiko tinggi namun memiliki akses terbatas terhadap asuransi.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung penuh Raperda ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya pekerja rentan dan non-ASN,” ujar Sri Ani Runtuh.
Poin-Poin Strategis Sorotan Fraksi PKB
Meski memberikan dukungan penuh, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan kritis agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan maksimal dan tepat sasaran. Berikut adalah poin-poin krusial yang disoroti:
1. Kejelasan Sasaran Pekerja Informal
PKB meminta pemerintah kota (Pemko) untuk memastikan pendataan yang akurat terhadap pekerja sektor informal dan pekerja rentan. Hal ini penting agar manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
2. Sinergi Antar-Lembaga
Keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada kolaborasi. PKB menekankan perlunya sinergi yang kuat antara:
- Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai regulator.
- BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program.
- Pelaku Usaha sebagai pemberi kerja.
3. Skema Insentif dan Disinsentif
Agar implementasi di lapangan berjalan efektif, PKB mengusulkan adanya pengaturan insentif bagi pemberi kerja yang patuh, serta disinsentif atau sanksi yang adil bagi mereka yang melanggar. Keseimbangan ini dinilai perlu agar beban operasional usaha tetap terjaga namun hak pekerja tidak terabaikan.
4. Sosialisasi Masif untuk Mencegah Resistensi
Salah satu tantangan besar kebijakan baru adalah penolakan dari lapangan akibat kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, PKB mendesak Pemko untuk melakukan sosialisasi secara luas dan mendalam. Masyarakat dan perusahaan harus memahami bahwa program ini adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial-ekonomi.
Kelanjutan Raperda ke Tahap Pembahasan
Dengan diterimanya Raperda ini oleh Fraksi PKB, proses legislasi akan berlanjut ke tahap pembahasan yang lebih detail sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” pungkas Sri menutup penyampaian pandangan fraksi.
Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu meningkatkan angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Palangka Raya secara signifikan, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan pekerja dalam membangun ekonomi kota. (bam)




