GMPP-Kalimantan Soroti Infrastruktur Belum Tuntas di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan (GMPP-Kalimantan) menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Tengah yang di duga belum selesai sesuai target menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025.
Sorotan tersebut di sampaikan setelah GMPP-Kalimantan melakukan pemantauan dan investigasi lapangan pada 25 hingga 29 Desember 2025 di beberapa wilayah, khususnya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Umum GMPP-Kalimantan, Syahridi mengatakan, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerjaan fisik yang progresnya belum mencapai 100 persen, meskipun telah mendekati akhir masa kontrak.
“Dari hasil pemantauan kami, masih di temukan beberapa proyek yang belum tuntas secara fisik. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak terkait,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, keterlambatan pekerjaan tidak boleh di tutupi melalui rekayasa administrasi, terutama pada dokumen penting seperti laporan progres mingguan dan berita acara serah terima pekerjaan atau provisional hand over (PHO).
Ia mengingatkan, seluruh dokumen administrasi harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, ketidaksesuaian data berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen administrasi harus di buat berdasarkan fakta pekerjaan di lapangan, bukan sekadar formalitas. Jika pekerjaan terlambat, maka harus di akui sebagai keterlambatan,” tegasnya.
Kami Ingin Memastikan Anggaran Negara Digunakan Sebagaimana Mestinya
Ia juga mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan di kenakan denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari.
Selain itu, regulasi terbaru melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan ruang bagi pemberian sanksi yang lebih tegas, mulai dari pemutusan kontrak hingga langkah hukum lanjutan apabila di temukan pelanggaran.
“GMPP-Kalimantan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng aparat penegak hukum serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia guna melakukan audit mendalam,” urainya.
Langkah tersebut, kata Syahridi bertujuan untuk memastikan proses pencairan anggaran sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kami ingin memastikan anggaran negara di gunakan sebagaimana mestinya. Jika di temukan indikasi pelanggaran, tentu harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)



