Warga Kereng Bangkirai Protes! Pengelolaan Gerbang Taman Nasional Sebangau Tak Lagi Libatkan Pokdarwis
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Objek wisata air hitam di Kelurahan Kereng Bangkiran, Kecamatan Sebangau merupakan salah favorit yang paling banyak dikunjungan wisatawan, baik dari wilayah Kota Cantik Palangka Raya maupun luar daerah.
Sejak 2015 lalu, keberadaan objek wisata yang juga menjadi salah satu pintu masuk ke Taman Nasional Sebangau (TNS) ini, telah menjadi bagian dari urat nadi perekonomian masyarakat setempat.
Hampir sebagian besar masyarakatnya menggantungkan penghasilan dari jasa pariwisata di sana, baik sebagai pemandu wisata, pelaku UMKM maupun penyedia berbagai wahana wisata. Tak hanya itu, objek wisata ini juga mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya yang disetorkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.
Sayangnya, sejak setahun belakangan pengelolaan objek wisata ini tidak lagi melibatkan secara langsung masyarakat setempat. Dalam hal ini adalah Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kelurahan Kereng Bangkirai.
H Sabran HM Usin, SH selaku Ketua Pokdarwis mengungkapkan, sejak kewenangan pengelolaan wahana air di objek wisata air hitam diambil alih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, masyarakat setempat sama-tidak lagi terlibat dalam pengelolaannya secara langsung.
Dikatakannya, saat ini banyak program yang tidak lagi terkelola dengan baik, bahkan terhenti, terutama berupa pelayanan jasa wisata kepada para pengunjung.
Hal ini, ungkap Sabran lantaran pihak Dishub Provinsi terkesan hanya perduli dengan pungatan retribusi terhadap alat transfortasi di wahana wisata. Namun pelayanan optimal terhadap wisatawan terabaikan.
“Kondisi seperti ini tentunya tidak sehat dalam jangka panjang, terlebih saat kunjungan wisatawan membeludak pada momen-momen tertentu, seperti hari libur maupun saat hari-hari besar,”ujarnya kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Lebih jauh H Sabran juga mengungkapkan, sejak pengelolaan transfortasi wahana wisata tidak lagi melibatkan Pokdarwis, Dishub Provinsi juga telah menaikan tarif retribusi terhadap jasa tambat wahana wisata dan warung terapung.
Sebagai contoh retribusi kapal wisata, pondok terapung yang semula hanya Rp6 ribu, dinaikan menjadi Rp10.000,-
“Kenaikan retribusi ini sebenarnya juga banyak dikeluhkan pemilik wahana air dan jasa transfortasi, selain tidak sesuai dengan surat edaran Dishub Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tahun 2024 lalu, juga tidak terdapat dalam Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dijadikan acuan pihak Dishub Provinsi menaikan tarif tersebut,”ungkap H Sabran yang juga didampingi Juriyan dan Ayin selaku pengurus Pokdarwis Kelurahan Kereng Bangkirai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yuliandra Dedy belum memberikan respons saat coba dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait permasalahan Pokdarwis dan nominal kenaikan retribusi yang tidak terdapat dalam Perda Nomor 8 tahun 2023. (*/tur)




