Belajar dari Tragedi di Jalan Seth Adji: Kapan Ambulans Benar-Benar Punya Hak Prioritas? Ini Penjelasan PPKHI Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil ambulans dan sepeda motor di simpang empat Jalan Seth Adji–Antang Kalang, Kota Palangka Raya, kembali membuka diskusi soal batasan hak istimewa kendaraan darurat di jalan raya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (31/12/2025) pagi. Sebuah ambulans Suzuki APV bernomor polisi KH 9069 JW bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat KH 3062 YV. Pengendara motor bernama Akbar, yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Ambulans tersebut dikemudikan Maramin, warga Kecamatan Kahayan Hilir. Sementara korban merupakan warga Jalan Pantai Cemara Labat II, Kecamatan Pahandut Seberang. Benturan keras di persimpangan padat lalu lintas itu diduga menjadi penyebab fatalnya kecelakaan.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim menegaskan, bahwa status ambulans sebagai kendaraan prioritas tidak bersifat mutlak.
Menurutnya, ambulans hanya memperoleh hak utama ketika sedang menjalankan tugas darurat yang tidak dapat ditunda, serta wajib memenuhi ketentuan penggunaan sirene dan lampu rotator.
“Dalam kondisi darurat pun, ambulans harus menyalakan sirene dan rotator agar pengguna jalan lain mengetahui dan bisa memberikan jalan,” ujar Suriansyah, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka ambulans diposisikan sama seperti kendaraan umum lainnya. Artinya, pengemudi tetap terikat penuh pada aturan lalu lintas yang berlaku.
“Jika syarat sebagai kendaraan prioritas tidak terpenuhi, maka sopir ambulans dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran rambu lalu lintas sesuai Pasal 287 UU LLAJ,” jelasnya.
Lebih jauh, Suriansyah menyebut dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, pengemudi ambulans berpotensi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari enam bulan hingga enam tahun penjara, tergantung fakta kecelakaan, dengan denda antara satu hingga dua belas juta rupiah,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kendaraan prioritas telah diatur secara tegas dalam Pasal 134 dan 135 UU LLAJ, termasuk jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas serta kewajiban penggunaan perangkat isyarat darurat.
“Kendaraan itu meliputi mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan kepentingan tertentu dari polisi, tni, iring-iringan jenazah dan syarat lampu rotator hingga sirene juga diatur dipasal 135 ya,” tutupnya. (oiq)




