BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

PN Sampit Tolak Gugatan PMH Koperasi Panca Karya, Kuasa Tergugat: Gugatan Tidak Cermat dan Gagal Bukti

SAMPIT, Kalteng.co – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengurus Koperasi Panca Karya terhadap dua warga pemilik lahan di Kecamatan Parenggean resmi kandas di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Januari 2026.

Perkara ini menyeret Danthe J. Jeras sebagai Tergugat I dan Leger T. Kunum sebagai Tergugat II, yang digugat oleh pengurus Koperasi Panca Karya, Desa Beringin Tunggal Jaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat serta menyatakan gugatan para penggugat niet ontvankelijke verklaard (NO), baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., bersama Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim “SH” & Associates, menilai putusan tersebut mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan mengandung cacat formil dan tidak berbasis fakta lapangan.

“Dalam persidangan terbukti bahwa objek sengketa yang sebenarnya berjumlah lima, namun dalam gugatan seolah dipersempit menjadi tiga. Ini membuat konstruksi gugatan menjadi tidak jelas,” ungkap Suriansyah Halim.

Selama proses pembuktian, majelis hakim telah memeriksa dua saksi fakta dan dua ahli dari pihak penggugat, serta tiga saksi fakta dan satu ahli dari pihak tergugat. Selain itu, Turut Tergugat I juga menghadirkan dua orang saksi.

Menariknya, keterangan dua saksi dari pihak penggugat sendiri justru menguatkan dalil para tergugat. Total lima saksi fakta dalam persidangan menyatakan hal-hal yang berlawanan dengan klaim wanprestasi yang diajukan Koperasi Panca Karya.

“Fakta ini sekaligus mematahkan seluruh dalil gugatan para penggugat,” tegas Suriansyah.

Dalam persidangan juga terungkap secara rinci status lima objek tanah yang menjadi akar sengketa, yakni:

Sebagian lahan seluas 91,5 hektare telah dibayar pada 2016 senilai Rp530 juta;
Masih terdapat 91,5 hektare yang belum dibayar hingga saat ini;
Lahan seluas 61 hektare telah dibayar pada 2019 sebesar Rp500 juta;
Lahan seluas 20,7 hektare telah dibayar kepada Tergugat II pada 2018 dengan nilai Rp310,5 juta;
Lahan seluas 21 hektare yang diserahkan langsung oleh penggugat kepada Tergugat II dan berbeda dari objek yang telah dibayar sebelumnya.

Menurut kuasa hukum tergugat, ketidaksinkronan objek inilah yang menjadi salah satu alasan utama gugatan dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum acara perdata.

Usai putusan inkracht tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap Koperasi Panca Karya.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum perdata lanjutan, bahkan laporan pidana, tergantung hasil konsultasi kami dengan klien,” pungkas Suriansyah Halim.

Putusan PN Sampit ini sekaligus menjadi preseden bahwa gugatan perdata harus disusun secara cermat, jelas, dan berbasis fakta, agar tidak berujung pada putusan tidak dapat diterima oleh pengadilan. (ril/pra)

EDITOR: EKO

Related Articles

Back to top button