Daftar Lembaga Negara yang Dilindungi Pasal Penghinaan KUHP Baru 2026: Mengapa Jadi Delik Aduan?
KALTENG.CO-Memasuki Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik adalah aturan mengenai penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan klarifikasi tegas: ketentuan ini bukan instrumen untuk membungkam kritik, melainkan upaya menjaga martabat negara dengan batasan yang jauh lebih ketat.
Transformasi Delik: Dari Delik Biasa ke Delik Aduan
Perbedaan paling mendasar antara aturan lama dengan KUHP Baru (khususnya Pasal 218 dan Pasal 240) terletak pada mekanisme hukumnya. Jika dulu aparat bisa langsung memproses pelaku tanpa adanya laporan dari pihak yang dihina (delik biasa), kini aturan tersebut berubah menjadi delik aduan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.
“Pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Siapa Saja yang Dilindungi?
Tidak semua pejabat negara bisa menggunakan pasal ini. Objek hukum dalam KUHP baru dipersempit secara spesifik hanya pada lembaga negara utama yang menjadi personifikasi kedaulatan negara, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menambahkan bahwa penyempitan objek ini adalah kemajuan besar. Di aturan lama, penghinaan terhadap pejabat di tingkat daerah seperti Ketua PN atau Kapolres bisa terjerat, namun kini hal tersebut tidak lagi berlaku dalam konteks pasal ini.
Kritik vs Penghinaan: Di Mana Batasannya?
Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah potensi “pasal karet” yang dapat mengkriminalisasi aktivis atau warga yang kritis. Namun, pemerintah menjamin adanya garis demarkasi yang jelas antara kritik dan penghinaan.
Apa yang Tetap Diperbolehkan?
- Kritik Kebijakan: Menyampaikan pendapat atas kinerja atau keputusan pemerintah.
- Unjuk Rasa: Menyampaikan aspirasi di muka umum selama dilakukan sesuai koridor hukum.
- Kepentingan Umum: Pernyataan yang dibuat untuk membela kepentingan masyarakat luas.
Apa yang Dilarang?
- Penistaan: Serangan terhadap harkat dan martabat yang bersifat personal.
- Fitnah: Menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi pimpinan lembaga negara.
Mengapa Aturan Ini Diperlukan?
Pemerintah berargumen bahwa regulasi ini penting sebagai sarana pengendalian sosial. Hampir seluruh negara demokrasi di dunia memiliki regulasi untuk melindungi kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi mereka.
Selain untuk menjaga wibawa negara di mata internasional, aturan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat provokasi yang melampaui batas etika.
KUHP Baru yang mulai berlaku Januari 2026 membawa semangat baru dalam penegakan hukum yang lebih terukur. Dengan adanya syarat delik aduan dan pembatasan objek lembaga negara, ruang demokrasi diharapkan tetap terbuka lebar tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap simbol-simbol negara.
Kunci utama dari keberhasilan aturan ini terletak pada komitmen aparat penegak hukum untuk tetap objektif dan tidak represif dalam membedakan mana suara rakyat yang ingin memperbaiki bangsa, dan mana yang sekadar hinaan tanpa dasar. (*/tur)




