Suriansyah Halim Ingatkan Bahaya Radikalisme Anak Lewat Game Online, Orang Tua Diminta Waspada
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menyoroti serius dugaan masuknya paham radikalisme kepada anak-anak melalui permainan daring atau game online di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Suriansyah Halim menilai, informasi yang disampaikan Wakil Bupati Kotim terkait indikasi paparan radikalisme terhadap dua anak usia sekolah dasar merupakan peringatan keras bagi semua pihak, khususnya orang tua, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar paham radikalisme sudah menyasar anak-anak melalui game online, maka ini ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Negara tidak boleh terlambat hadir,” tegas Suriansyah Halim, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, modus penyebaran radikalisme yang menyusup lewat interaksi santai di ruang digital menunjukkan bahwa kejahatan ideologi telah bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Anak-anak yang masih berada dalam fase pencarian jati diri sangat mudah dipengaruhi, terlebih jika memiliki kerentanan psikologis.
“Pendekatan mereka tidak lagi frontal. Diawali dengan bermain game, lalu masuk ke ruang komunikasi tertutup seperti grup WhatsApp, setelah itu baru disusupi doktrin kebencian dan kekerasan dengan balutan narasi keagamaan,” jelasnya.
Suriansyah Halim mengapresiasi langkah aparat keamanan dan pemerintah daerah yang memilih pendekatan pembinaan, bukan penghukuman, terhadap anak-anak yang terindikasi terpapar.
“Anak-anak adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Pendekatan hukum harus berbasis perlindungan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang. Pendampingan psikologis, pendidikan karakter, dan pembinaan ideologi kebangsaan harus diperkuat,” ujarnya.
Ia menekankan, keterlibatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AP2KB, serta unsur pendidikan merupakan langkah tepat untuk memulihkan kondisi anak dan mencegah pengulangan kasus serupa.
Lebih jauh, Suriansyah Halim mengingatkan bahwa pengawasan utama tetap berada di tangan keluarga. Orang tua diminta tidak menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada gadget.
“Banyak orang tua memberi gawai tanpa pengawasan. Padahal, ruang digital hari ini tidak sepenuhnya aman bagi anak. Pembatasan waktu, pemantauan konten, serta komunikasi yang hangat dengan anak adalah benteng pertama,” tegasnya.
Ia juga mendukung wacana pemerintah daerah untuk membahas kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi anak usia sekolah, khususnya di tingkat SD dan SMP, selama kebijakan tersebut disusun secara bijak dan edukatif.
Suriansyah Halim menambahkan, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan pembatasan, tetapi harus dibarengi literasi digital dan penguatan nilai Pancasila sejak dini.
“Anak-anak perlu diajarkan sejak awal tentang nilai kebangsaan, toleransi, dan cara menyaring informasi. Ini tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan negara,” pesannya.
Selebihnya Suriansyah Halim berharap, kasus di Kotim menjadi momentum evaluasi nasional agar ruang digital anak benar-benar aman, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin merusak persatuan bangsa melalui indoktrinasi sejak usia dini. (pra)
EDITOR: AZUBA




