BeritaHukum Dan Kriminal

Asal-usul Zirkon PT Investasi Mandiri Diselidiki, Diduga Tampung Hasil Tambang Rakyat Secara Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan guna menguatkan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/12/2025) di dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dua lokasi yang digeledah masing-masing berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, serta di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Penyidik menyita satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon seluler, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di wilayah Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

Namun dalam praktik penjualan, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang dipasarkan berasal dari lokasi IUP miliknya.

“Faktanya, komoditas tersebut diduga diperoleh dengan membeli dan menampung hasil tambang masyarakat melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain di wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” ungkap Hendri.

Ia menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang kemudian digunakan PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke sejumlah negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat dugaan penyalahgunaan persetujuan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Selain kerugian negara, aktivitas tersebut juga diduga berdampak pada kerusakan lingkungan dan praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Perkara ini masih terus kami dalami untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait dan memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button