Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor DPMPTSP, Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Mineral PT Investasi Mandiri
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor DPMPTSP Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, serta di gedung DPMPTSP Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kedua lokasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi perizinan perusahaan yang kini tengah diselidiki.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada penelusuran dokumen perpanjangan izin usaha dan penerbitan administrasi yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses perpanjangan izin usaha serta penerbitan dokumen yang kami duga berperan penting dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” kata Wahyudi kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu box container berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dimaksud.
“Seluruh barang bukti akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak perusahaan maupun oknum di instansi pemerintah dalam penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Wahyudi memaparkan, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Namun, dalam praktik operasionalnya, perusahaan diduga memanfaatkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai dasar legalitas. Dalam RKAB tersebut, komoditas mineral dinyatakan berasal dari wilayah izin perusahaan, padahal mineral diperoleh dari aktivitas penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
“Penyimpangan dalam penerbitan dan penggunaan RKAB inilah yang diduga menjadi dasar penjualan dan ekspor mineral sejak tahun 2020 hingga 2025,” ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas tersebut juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas ini dilakukan oleh masyarakat dengan dugaan adanya pembiaran dari pihak perusahaan,” pungkasnya.
Kejati Kalimantan Tengah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. (pra)
EDITOR: EKO




