BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPMPTSP Kalteng Terima Reses Anggota DPD RI, Bahas Implementasi UU HPP dan Tantangan Perizinan Berusaha

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja masa reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Siti Aseanti, Senator asal Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026).

Kunjungan tersebut dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah itu di terima langsung oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Sutoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI yang di nilai strategis untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan kebijakan perpajakan dan perizinan di daerah.

Sutoyo menjelaskan, DPMPTSP Prov. Kalteng telah melaksanakan sejumlah ketentuan dalam UU HPP, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta pengawasan perizinan berusaha. Namun demikian, pihaknya masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasinya di lapangan.

“Masih terdapat perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan inkonsistensi penerapan aturan,” ujar Sutoyo.

Tujuan Reses Untuk Memperoleh Gambaran Menyeluruh Terkait Implementasi UU HPP di Kalimantan Tengah

Menurutnya, harmonisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk mewujudkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, serta mudah di pahami oleh pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang kuat, kualitas pelayanan publik dapat di tingkatkan sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

“Melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ini, kami berharap aspirasi daerah dapat di serap dan di perjuangkan di tingkat pusat, khususnya terkait harmonisasi regulasi perizinan dan pengawasan terintegrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan reses tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di daerah.

“Tujuan reses ini untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi UU HPP di Kalimantan Tengah, termasuk menginventarisasi berbagai persoalan teknis, seperti integrasi NIK-NPWP dan pemanfaatan data kependudukan daerah,” ungkap Siti Aseanti.

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan di rumuskan menjadi rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.

“Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif, adil, dan tetap berpihak pada kepentingan daerah,” pungkasnya. (pra)

EDITOR: EKO

Related Articles

Back to top button