BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Penyebab Kerusakan Hutan di Sumatera: Sanksi Pidana Menanti!

KALTENG.CO-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi merilis temuan mengejutkan terkait aktivitas korporasi yang memperparah dampak bencana alam di Pulau Sumatera.

Sebanyak 12 perusahaan teridentifikasi melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan ini memiliki korelasi langsung terhadap kerusakan lingkungan pasca-bencana yang melanda wilayah tersebut.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).


Sebaran Perusahaan dan Lokasi Pelanggaran

Berdasarkan data yang dirilis, wilayah Sumatera Utara menjadi area dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Berikut adalah rincian sebaran perusahaan tersebut:

  • Sumatera Utara (8 Perusahaan): Terfokus pada ekosistem strategis seperti Batang Toru, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Garoga, dan wilayah Langkat.
  • Aceh (2 Perusahaan): Beroperasi di kawasan hutan lindung/produksi di wilayah Aceh.
  • Sumatera Barat (2 Perusahaan): Beroperasi di kawasan yang mencakup 3 DAS terdampak bencana.

Alih Fungsi Hutan di Wilayah Hulu

Temuan lapangan Satgas PKH mengungkap pola pelanggaran yang serupa: sebanyak 9 dari 12 perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Indikasi kuat menunjukkan adanya alih fungsi hutan secara ilegal di wilayah hulu.

Aktivitas ini menyebabkan hilangnya kemampuan resapan air, yang secara langsung meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor di wilayah hilir saat curah hujan tinggi.


Tindakan Hukum dan Sanksi Tegas

Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusakan lingkungan yang mengancam nyawa masyarakat. Barita menjelaskan bahwa proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Satgas PKH tengah berkoordinasi dengan lintas instansi, kementerian, dan lembaga untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Adapun skema sanksi yang akan dijatuhkan meliputi:

  1. Sanksi Administratif: Denda dalam jumlah besar sesuai tingkat kerusakan.
  2. Pencabutan Izin: Penghentian operasional secara permanen bagi perusahaan yang terbukti melanggar zonasi.
  3. Pembekuan Izin: Penolakan perpanjangan izin usaha di masa mendatang.
  4. Hukuman Pidana: Penuntutan secara hukum bagi pihak manajemen korporasi yang terbukti lalai atau sengaja merusak hutan.

“Sanksi tegas diterapkan agar perusahaan-perusahaan itu jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Barita.


Dampak Terhadap Ekosistem Batang Toru dan Langkat

Sorotan khusus diberikan pada wilayah Sumatera Utara. Ekosistem Batang Toru yang dikenal sebagai habitat spesies langka kini terancam akibat aktivitas delapan perusahaan tersebut. Begitu pula dengan wilayah Langkat yang kerap mengalami bencana ekologis akibat rusaknya kawasan hutan penyangga di hulu sungai.

Langkah cepat Satgas PKH ini diharapkan dapat memulihkan fungsi hutan sebagai benteng alami terhadap bencana dan memberikan keadilan bagi warga terdampak yang selama ini merugi akibat ulah korporasi yang tidak bertanggung jawab. (*/tur)


Related Articles

Back to top button