Teka-teki Status Bos Travel Maktour di Kasus Korupsi Haji: Mengapa Baru Yaqut yang Jadi Tersangka?
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024 yang menyeret nama-nama besar.
Meski telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka, publik mempertanyakan status pihak lain yang juga masuk dalam daftar cegah.
Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah pemilik biro travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski turut dicegah ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Fokus KPK: Pembuktian Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait arah penyidikan saat ini. Menurutnya, tim penyidik masih berfokus pada pokok perkara utama, yakni dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 [UU Tipikor]. Saat ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menekankan bahwa proses hukum ini dilakukan secara bertahap. Penegakan hukum dimulai dari pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara selaku pemegang kebijakan.
Akankah Ada Tersangka Baru?
KPK menegaskan bahwa pintu pengembangan perkara ke pihak swasta atau biro travel tetap terbuka lebar. Namun, prioritas saat ini adalah merampungkan berkas penyidikan untuk dua tersangka yang sudah ada agar proses persidangan bisa segera dimulai.
“Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut. Nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti apa,” tambah Budi. Ia juga memastikan penyidik sedang bekerja cepat melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera menemui titik terang di pengadilan.
Mengingat Kembali Akar Kasus: Diskresi 50:50
Kasus ini bermula dari kebijakan “berani” Kementerian Agama dalam membagi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Secara aturan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya adalah:
- Haji Reguler: 92 Persen
- Haji Khusus: 8 Persen
Namun, Kemenag di bawah arahan Yaqut menerapkan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara merata atau 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Dugaan Praktik Jual-Beli Kuota dan “Uang Pelicin”
Penyimpangan aturan pembagian kuota ini diduga bukan sekadar kesalahan prosedur administratif. KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di internal Kemenag dengan biro travel tertentu.
Modus yang didalami penyidik meliputi:
- Pemberian Kuota Instan: Jemaah haji khusus diduga bisa berangkat tanpa antre panjang.
- Uang Pelicin: Adanya dugaan aliran dana dari biro travel kepada pejabat berwenang untuk mengamankan jatah kuota tambahan tersebut.
Hingga kini, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengaitkan peran pihak swasta dalam skema korupsi ini. Status Fuad Hasan Masyhur maupun pemilik biro travel lainnya akan sangat bergantung pada perkembangan fakta penyidikan dan keterangan para saksi ke depannya. (*/tur)




