Fakta di Balik SP3 Kasus Arya Daru: Dari Temuan Lakban hingga Kondisi Psikologis
KALTENG.CO-Kasus kematian tragis seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang sempat menyita perhatian publik pada pertengahan 2025 lalu, kini menemui babak akhir.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, Polda Metro Jaya secara resmi memutuskan untuk menghentikan kasus ini.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang menandakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kilas Balik Temuan Jenazah di Jantung Jakarta
Peristiwa ini bermula pada 8 Juli 2025. Arya Daru ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kostnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi yang berada di jantung ibu kota serta profesi korban sebagai diplomat membuat kasus ini langsung menjadi sorotan nasional.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi jenazah cukup tidak wajar; wajahnya terlilit lakban berwarna kuning. Hal inilah yang sempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembunuhan atau keterlibatan pihak ketiga.
Kronologi Penyelidikan: Dari Polsek hingga Polda
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, mengingat profil korban dan kerumitan TKP, Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih penanganan.
Penyelidikan berlangsung selama berbulan-bulan, meliputi:
- Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif.
- Pemeriksaan puluhan saksi.
- Analisis bukti digital dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
- Autopsi forensik dan pemeriksaan psikologi retrospektif.
Fakta Medis dan Kondisi Psikologis Korban
Dalam konferensi pers yang digelar pada akhir Agustus 2025, polisi mengungkap fakta-fakta kunci yang mengubah arah spekulasi publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik dan ahli, terungkap bahwa:
- Penyebab Kematian: Arya Daru dinyatakan meninggal akibat mati lemas. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau perlawanan di tubuh korban maupun di area kamar kost yang terkunci dari dalam.
- Riwayat Kesehatan: Tim penyelidik menemukan catatan medis dan bukti yang menunjukkan bahwa diplomat tersebut memiliki masalah kesehatan mental.
- Kecenderungan Mengakhiri Hidup: Terungkap bahwa niat atau kecenderungan untuk mengakhiri hidup sudah muncul sejak beberapa tahun sebelumnya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyelidik untuk menyimpulkan bahwa kematian korban bersifat mandiri dan tidak terkait dengan intervensi pihak luar.
Respons Keluarga dan Penerbitan SP3
Meski polisi telah memaparkan temuan tersebut, pihak keluarga Arya Daru sempat menyatakan keberatan. Mereka merasa ada kejanggalan dalam metode kematian yang ditemukan di TKP dan meminta pendalaman lebih lanjut melalui kuasa hukum.
Merespons hal tersebut, Polda Metro Jaya sempat membuka ruang bagi keluarga untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Namun, hingga akhir tahun 2025, tidak ada bukti baru yang secara signifikan mampu membuktikan adanya unsur pidana atau keterlibatan orang lain.
Akhirnya, pada 12 Desember 2025, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Informasi ini baru disampaikan secara terbuka kepada publik pada 9 Januari 2026.
Catatan Penyelidik: Keputusan penghentian ini diambil demi kepastian hukum, mengingat seluruh prosedur ilmiah (scientific crime investigation) telah dilakukan dan hasilnya konsisten menunjukkan tidak adanya tindak pidana.
Kematian Arya Daru Pangayunan menjadi pengingat penting mengenai beban psikologis yang mungkin dihadapi oleh individu di balik profesi yang mentereng. Dengan diterbitkannya SP3, spekulasi mengenai keterlibatan pihak luar dalam kasus ini secara resmi dinyatakan gugur oleh hukum.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pemikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera hubungi layanan kesehatan jiwa terdekat atau hotline darurat kesehatan mental di daerah Anda. (*/tur)




