BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaPeristiwa

Terkuak! Hubungan Asmara Terlarang Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis Montir di Jalan Raflesia Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Teka-teki kasus kematian tragis seorang pria bernama M. Agus Duanson (42) di Jalan Rafelsia, Kelurahan Petuk Ketimpun,

Kota Palangka Raya, akhirnya mulai terungkap. Motif di balik aksi keji tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati pelaku akibat adanya hubungan asmara yang dianggap terlarang.

Peristiwa berdarah ini melibatkan tersangka berinisial Eddy (41), yang tak lain adalah keponakan kandung korban sendiri. Berikut adalah fakta-fakta terbaru yang berhasil dihimpun mengenai insiden maut yang mengguncang warga Jekan Raya tersebut.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Insiden maut ini terjadi pada Sabtu (10/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, yang dikenal sehari-harinya bekerja sebagai seorang montir sepeda motor, ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di dalam kamarnya.

Saat ditemukan warga, Agus sudah dalam keadaan tidak bernyawa di atas tempat tidurnya. Kondisinya bersimbah darah dengan luka tusukan benda tajam yang cukup parah pada bagian dada dan leher. Pihak kepolisian segera mengamankan lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Motif: Ketidaksetujuan Atas Hubungan Asmara

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tindakan nekat Eddy menghabisi nyawa pamannya bukan tanpa alasan. Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, membeberkan bahwa ada unsur dendam terkait hubungan keluarga.

“Penyebab atau motif dari kejadian ini, pelaku tidak setuju adiknya mempunyai hubungan dengan korban. Sebab keduanya masih ada hubungan keluarga,” ungkap Iptu Helmi kepada media.

Selain dipicu oleh amarah terkait hubungan terlarang tersebut, polisi juga mendapati fakta bahwa pelaku sempat mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi kejinya. Hal ini diduga memperburuk keadaan dan memicu keberanian pelaku untuk bertindak sadis.

Saksi Kunci Mengamankan Diri

Ketua RT setempat, Endang Susilowati, membenarkan bahwa antara korban dan pelaku memang memiliki ikatan keluarga yang sangat dekat (Paman dan Keponakan). Menurut keterangan Endang, adik kandung pelaku selama ini memang menumpang tinggal di rumah korban.

Adik pelaku, yang namanya terseret dalam kemelut asmara ini, diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Bahkan, ia dikabarkan sempat menjadi sasaran kemarahan pelaku sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri.

“Dia (adik pelaku) adalah saksi kunci peristiwa ini. Saat ini kami belum bisa menemuinya karena yang bersangkutan masih mengamankan diri,” jelas Endang.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Eddy telah diamankan oleh tim Jatanras Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kronologi pasti dan kedudukan hukum dari peristiwa ini.

Kasus ini menjadi pengingat kelam bagi warga sekitar mengenai pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara kepala dingin tanpa melibatkan kekerasan, terlebih di bawah pengaruh alkohol. (oiq)

Related Articles

Back to top button