BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam, Kerugian Warga Tembus Rp9 Triliun

KALTENG.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 127.047 rekening yang terindikasi terlibat penipuan atau scam. Pemblokiran tersebut di lakukan menyusul maraknya kejahatan finansial yang telah merugikan masyarakat hingga Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemblokiran rekening di lakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga kini, IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan, baik yang di sampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun laporan langsung dari korban.

Dari total 681.890 rekening yang di laporkan, sebanyak 127.047 rekening telah di blokir. OJK juga mencatat dana korban yang berhasil di amankan mencapai Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terkait dengan laporan penipuan tersebut.

Sepanjang tahun 2025, OJK turut memperkuat pelindungan konsumen dengan menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah. OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas IASC dan pengawasan market conduct guna menekan kasus penipuan serta melindungi masyarakat di sektor jasa keuangan.

Detail Laporan Penipuan

IASC mencatat 411.055 laporan scam, terdiri dari:

  • 218.665 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), dan
  • 192.390 laporan langsung dari korban ke sistem IASC.

Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang terlibat mencapai 681.890 rekening, dengan total dana korban yang berhasil di blokir Rp402,5 miliar. Selain itu, 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terlibat dalam kasus scam ini.

Langkah Penegakan dan Perlindungan Konsumen OJK

Sepanjang 2025, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan penegakan ketentuan perlindungan konsumen, antara lain:

  • Memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
  • Mengeluarkan 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK.
  • Menjatuhkan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
  • 177 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp82,46 miliar, 3.281 USD, dan 27.365 SGD.

OJK juga menegakkan ketentuan terkait laporan penilaian sendiri (tahun 2024–2025) dengan menjatuhkan:

  • 6 sanksi peringatan tertulis, dan
  • 26 sanksi denda senilai Rp612,15 juta.

Selain itu, pengawasan perilaku PUJK (market conduct) menghasilkan:

  • 19 peringatan tertulis dan 19 denda senilai Rp3,82 miliar terkait pelanggaran informasi iklan, penagihan, dan klaim asuransi.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kiki.

Literasi dan Inklusi Keuangan

Dalam rangka penegakan POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menegakkan kewajiban laporan literasi dan inklusi keuangan, termasuk:

  • 111 sanksi administratif hingga 31 Desember 2025, terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 denda senilai Rp6,1 miliar.

OJK memastikan PUJK yang tidak melaporkan tetap wajib menyampaikan laporan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1 miliar,” ucap dia.(mur)

Related Articles

Back to top button