BeritaEkonomi BisnisMETROPOLIS

Panduan Lengkap Tata Cara Over Kredit Mobil: Syarat, Tahapan, dan Biaya

KALTENG.CO-Membeli mobil impian tidak selamanya harus melalui jalur unit baru dari dealer. Saat ini, salah satu alternatif yang semakin diminati masyarakat adalah over kredit mobil.

Secara sederhana, over kredit adalah proses pengalihan kewajiban cicilan mobil dari pemilik pertama kepada pihak kedua (pembeli).

Banyak orang melirik metode ini karena dianggap lebih ekonomis. Biasanya, harga yang ditawarkan jauh lebih miring dibandingkan harga pasaran mobil bekas konvensional. Namun, di balik iming-iming harga murah, ada prosedur hukum dan administrasi yang wajib dipatuhi.

Agar Anda tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari, simak panduan lengkap mengenai over kredit mobil yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya, termasuk standar operasional industri otomotif.


Keuntungan Mengambil Over Kredit Mobil

Mengapa banyak orang memilih jalur ini? Berikut adalah beberapa alasan utamanya:

  • Harga Lebih Terjangkau: Pembeli biasanya hanya perlu mengganti uang muka (DP) yang sudah dibayarkan penjual, yang nilainya seringkali sudah menyusut.
  • Premi Asuransi Lebih Murah: Karena masa tenor sudah berjalan, sisa premi asuransi biasanya lebih ringan dibandingkan memulai dari nol.
  • Masa Tenor Lebih Pendek: Anda tidak perlu mencicil selama 5-6 tahun. Anda cukup melanjutkan sisa masa kredit yang ditinggalkan pemilik sebelumnya.
  • Proses Lebih Cepat: Jika dokumen lengkap, pengalihan status di lembaga pembiayaan (leasing) relatif lebih singkat dibanding pengajuan kredit baru.

Tahapan Penting Over Kredit Mobil yang Aman

Melakukan over kredit “di bawah tangan” (tanpa melibatkan bank/leasing) sangat tidak disarankan karena berisiko tinggi secara hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang benar:

1. Laporkan ke Pihak Leasing/Bank

Langkah pertama dan paling krusial adalah mendatangi perusahaan pembiayaan tempat mobil tersebut terdaftar. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus hadir untuk mengajukan permohonan pengalihan kredit.

2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Pihak pembeli baru harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti penghasilan (Slip Gaji/Rekening Koran).
  • NPWP.
  • Surat domisili.

3. Analisis Kredit Ulang

Pihak leasing akan melakukan survei dan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli baru. Jika disetujui, maka hak dan kewajiban secara otomatis berpindah kepada Anda sebagai pembeli baru.

4. Penandatanganan Akad Baru

Setelah disetujui, akan ada penandatanganan perjanjian kredit baru atas nama Anda. Hal ini memastikan bahwa saat cicilan lunas nanti, BPKB mobil akan diserahkan kepada Anda, bukan kepada pemilik lama.


Hal Krusial yang Wajib Diperhatikan

Catatan Penting: Hindari melakukan transaksi hanya bermodalkan kuitansi atau materai tanpa sepengetahuan leasing. Secara hukum (UU Jaminan Fidusia), mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari lembaga pembiayaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain aspek hukum, perhatikan juga hal berikut:

  • Cek Kondisi Fisik Mobil: Lakukan inspeksi menyeluruh. Pastikan tidak ada kerusakan tersembunyi yang justru akan membebani keuangan Anda di masa depan.
  • Cek Riwayat Angsuran: Pastikan pemilik sebelumnya tidak memiliki tunggakan cicilan atau denda administratif yang belum terbayar.
  • Biaya Administrasi: Siapkan dana tambahan untuk biaya balik nama atau biaya administrasi pengalihan kredit di kantor leasing.

Over kredit mobil bisa menjadi solusi cerdas bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan dengan biaya lebih hemat. Namun, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum adalah kunci utama agar transaksi ini membawa manfaat, bukan masalah.

Selalu pastikan semua proses dilakukan secara legal melalui lembaga pembiayaan terkait. (*/tur)

Related Articles

Back to top button