BeritaHukum Dan Kriminal

Diduga Aniaya Perempuan, Pria di Pahandut Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polsek Pahandut tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di salah satu lokasi di Kecamatan Pahandut dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.

Korban dalam peristiwa ini diketahui seorang perempuan berinisial HP (31), warga Kecamatan Pahandut. Sementara itu, terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial MA (44), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula dari cekcok atau adu mulut antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.

Dalam insiden tersebut, terduga pelaku diduga menampar mulut korban satu kali, memukul pipi kanan satu kali, serta memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka serius di bagian mata kanan.

“Korban mengalami luka pada mata kanan dan harus mendapatkan penanganan medis berupa tujuh jahitan,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Senin (19/1/2026).

Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas keadilan. “Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Iyudi Hartanto.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button