Bayi 8 Bulan Jadi Korban, Satgas PPA Kalteng Soroti Kekerasan Ekstrem Dalam Rumah Tangga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap ibu dan bayi yang menjadi korban penusukan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Anggota Satgas PPA Kalteng, Widya Kumala, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, khususnya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Palangka Raya.
“Kami langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait, terutama UPT PPA Kota, agar korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, termasuk layanan psikologis untuk pemulihan trauma,” ujarnya.
Widya menyampaikan, Satgas PPA Kalteng mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, terlebih karena korban tidak hanya istri, tetapi juga bayi yang masih berusia delapan bulan.
“Kami sangat mengecam perbuatan tersebut karena yang menjadi korban adalah darah dagingnya sendiri. Anak masih belum mengerti apa-apa dan seharusnya mendapatkan perlindungan penuh,” katanya.
Menurutnya, meskipun setiap kasus KDRT memiliki faktor pemicu yang berbeda, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Apa pun alasannya, perbuatan ini tidak dibenarkan. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluar jika dihadapi dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab,” lanjut Widya.
Terkait fenomena KDRT, Widya menilai kasus ini mencerminkan masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan dini menjadi hal penting untuk terus diperkuat.
“Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dalam menjamin keselamatan serta pemulihan jangka panjang korban, Satgas PPA Kalteng juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan fasilitas kesehatan. Widya menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sejak awal penanganan kasus.
“Biasanya kami melakukan penjangkauan setelah menerima laporan, kemudian mendampingi korban dalam proses kepolisian dan visum, hingga pendampingan pemulihan psikososial oleh psikolog UPT PPA,” jelasnya.
Ke depan, Satgas PPA Kalteng akan memperkuat sejumlah langkah konkret agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terus berulang. Upaya tersebut meliputi peningkatan kapasitas dan koordinasi layanan, perluasan akses pengaduan seperti melalui SAPA 129 dan layanan digital, serta edukasi preventif di lingkungan komunitas dan sekolah.
“Langkah-langkah ini kami dorong melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, dinas terkait, hingga organisasi masyarakat. Tujuannya bukan hanya menangani kasus setelah terjadi, tetapi juga mencegah agar kekerasan tidak terulang,” tegas Widya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial MER (28) dan bayinya AWF (8 bulan) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh suaminya, FR (30), di kediaman mereka di Palangka Raya pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat tusukan senjata tajam, sementara bayi yang digendong ibunya turut terluka di bagian kaki saat sang ibu berusaha melindunginya.



