BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Kesejahteraan Minim dan Ancaman Kriminalisasi: Mengapa Profesi Guru Makin Tak Diminati?

KALTENG.CO-Setiap kali kualitas pendidikan Indonesia dipertanyakan, jawaban pemerintah cenderung klise: ganti kurikulum. Namun, benarkah dokumen kurikulum adalah kunci utamanya? Sejumlah pakar dan organisasi profesi justru melihat akar masalah yang jauh lebih dalam dan sistemik, yakni kekacauan tata kelola guru.

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya, menegaskan bahwa mengganti kurikulum tanpa membenahi urusan guru ibarat mengganti peta tanpa memastikan kendaraan memiliki bahan bakar dan pengemudi yang kompeten.

Indonesia Darurat Guru: Krisis 1,3 Juta Tenaga Pendidik

Saat ini, Indonesia tidak hanya sekadar “kurang guru”, melainkan sedang menghadapi krisis struktural yang nyata. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru. Kondisi ini dipicu oleh dua faktor utama:

  1. Gelombang Pensiun Masif: Ribuan guru memasuki usia purna tugas setiap tahunnya.

  2. Moratorium Pengangkatan: Rekrutmen yang sempat terhenti dan tidak terencana membuat posisi yang kosong tidak segera terisi.

“Kekosongan guru di sekolah negeri sering dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Seolah-olah absennya sosok pengajar bukan masalah serius bagi hak belajar murid,” ungkap Wijaya.

Benang Kusut Birokrasi: Guru Diurus Banyak Lembaga

Salah satu alasan mengapa masalah guru tidak kunjung usai adalah karena pengelolaannya yang “tercecer”. Urusan guru tidak dipegang oleh satu komando tunggal, melainkan dibagi-bagi ke berbagai instansi:

  • Pusat: Hanya ditangani setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen GTK).

  • Daerah: Sering tersandera oleh keterbatasan fiskal (anggaran) dan kepentingan birokrasi lokal.

  • Lembaga Lain: Melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kementerian Dalam Negeri terkait administrasi.

Akibatnya, tidak ada institusi yang bertanggung jawab penuh dari hulu ke hilir. Dampaknya sangat nyata: kesejahteraan honorer yang minim, perlindungan hukum yang lemah, hingga kasus kriminalisasi guru yang kian marak.

Kebijakan Tumpang Tindih yang Melelahkan

Ketidaksinkronan antarlembaga bahkan merambah ke hal-hal administratif yang sepele namun mengganggu fokus guru. Wijaya mencontohkan adanya tumpang tindih aturan antara Kemendagri dan BKN, bahkan soal waktu penggunaan seragam batik Korpri.

“Dalam kondisi seperti ini, wajar jika profesi guru semakin tidak menarik bagi generasi muda. Negara menuntut kualitas, tapi sistemnya gagal memuliakan dan melindungi profesi ini,” tandasnya.

Solusi Mendesak: Pembentukan Badan Guru Nasional

Melihat kegagalan sistemik yang terus berulang, PB PGRI mengusulkan solusi konkret: Pembentukan Badan Guru Nasional. Lembaga khusus ini dianggap sebagai jawaban rasional, bukan sekadar tuntutan emosional.

Mengapa Badan Khusus ini mendesak?

  • Satu Komando: Agar regulasi tidak lagi bersifat parsial dan sektoral.

  • Fokus Kesejahteraan: Memastikan standarisasi gaji dan karir guru secara nasional.

  • Perlindungan Profesi: Memberikan payung hukum yang kuat agar guru tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas.

Ganti kurikulum hanyalah solusi di atas kertas jika mesin utamanya—yaitu guru—masih dalam kondisi memprihatinkan. Tanpa perbaikan tata kelola yang fundamental, cita-cita mencerdaskan bangsa akan selalu terhambat oleh lubang birokrasi yang sama. (*/tur)

 

 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button