Kasus Tipikor Dana Hibah, Kejati Periksa Pejabat KPU Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada, Rabu (4/2/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk juga memeriksa keterlibatan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan, baik terhadap pihak yang sudah memberikan keterangan maupun yang sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan penyidik,” kata Hendri Hanafi kepada awak media.
Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari internal KPU Kotim, tetapi juga melibatkan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Ketua KPU Provinsi, serta sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Kotim.
Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap unsur KPU Provinsi dilakukan karena adanya keterkaitan yang perlu didalami penyidik. Pendalaman tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi keterangan saksi lain sekaligus memastikan apakah seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kotim telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu.
“Penyidik perlu memastikan keberlakuan regulasi serta kesesuaian prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.
Hendri menegaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara. Apabila nantinya ditemukan tersangka dan indikasi pencucian uang, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hingga saat ini sudah puluhan saksi dimintai keterangan. Namun, penetapan tersangka tetap harus memenuhi ketentuan hukum, yakni minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Terkait hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, ia menyebutkan penyidik masih mendalami sejumlah dokumen serta data elektronik yang ditemukan di laptop dan telepon genggam. Termasuk di antaranya dugaan nilai pengadaan spanduk berukuran besar yang kini masih dalam tahap pendalaman.
“Selain itu, penyidik juga tengah memvalidasi temuan barang yang dinilai mencurigakan di salah satu ruangan kantor KPU. Namun, detail temuan tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam proses penyidikan,” paparnya.
Mengenai pemeriksaan Ketua dan Komisioner KPU Provinsi yang berlangsung hingga malam hari, ia menjelaskan hal itu disebabkan padatnya jadwal pemanggilan saksi. Pemeriksaan dimulai pada sore hari dan sempat terhenti karena waktu istirahat, salat, dan makan.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan kepala daerah, Hendri menyatakan hingga saat ini belum dilakukan. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan apabila keterangan yang bersangkutan dinilai diperlukan dalam proses penyelidikan.
Adapun informasi yang berkembang terkait dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk pembelian rumah di wilayah Ketapang Sampit, ia menegaskan hal tersebut masih akan dicek dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Semua informasi akan kami dalami sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq/aza)



