BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Skandal Suap Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar dari Mantan Direktur Penindakan, Ini Kronologinya!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan memamerkan tumpukan uang tunai dan logam mulia senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti fantastis ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, beserta kroninya.

Kasus ini mengungkap tabir gelap di balik “pengondisian” jalur importasi barang ilegal yang merugikan negara.

Daftar 6 Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai

Setelah pemeriksaan intensif terhadap 17 orang saksi, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap ini:

  1. Rizal (Mantan Direktur P2 DJBC)

  2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC)

  3. Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC)

  4. John Field (Pemilik PT Blueray – DPO)

  5. Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)

  6. Ray Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Modus Operandi: “Jalur Hijau” Khusus Barang Ilegal

Konstruksi perkara ini bermula dari pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang milik PT Blueray. Secara regulasi, Kementerian Keuangan membagi pelayanan impor menjadi dua:

  • Jalur Hijau: Tanpa pemeriksaan fisik.

  • Jalur Merah: Wajib pemeriksaan fisik secara detail.

Para oknum pejabat Bea Cukai diduga mengatur agar barang-barang palsu (KW) dan ilegal milik PT Blueray tetap masuk melalui jalur hijau atau diarahkan sedemikian rupa agar lolos dari pengecekan fisik petugas. Sebagai imbalannya, pihak perusahaan memberikan uang suap secara berkala, bahkan terdapat skema “jatah bulanan” bagi para oknum pejabat tersebut.

Rincian Barang Bukti Fantastis Senilai Rp40,5 Miliar

Dalam rangkaian penggeledahan di kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray, KPK menyita berbagai aset mewah yang nilainya mencengangkan:

Jenis Barang BuktiNilai / Jumlah
Uang Tunai RupiahRp1,89 Miliar
Mata Uang AsingUSD 182.900, SGD 1,48 Juta, JPY 550.000
Emas Batangan (2,5 kg)Estimasi Rp7,4 Miliar
Emas Batangan (2,8 kg)Estimasi Rp8,3 Miliar
Jam Tangan MewahRp138 Juta
TOTAL NILAIRp40,5 Miliar

Penahanan dan Tersangka yang Melarikan Diri

Saat ini, lima dari enam tersangka (Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Ray Dedy) telah resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK hingga 24 Februari 2026.

Namun, pemilik PT Blueray, John Field (JF), dilaporkan melarikan diri saat akan ditangkap. KPK pun mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.

“Kami meminta saudara JF untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkas Asep Guntur.

Ancaman Hukuman

Para pejabat Bea Cukai yang terlibat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait suap di KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara jangka panjang atas pengkhianatan terhadap integritas institusi keuangan negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah bahwa pengawasan di pintu masuk barang internasional harus diperketat demi melindungi ekonomi nasional dari gempuran barang ilegal. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button