BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Hatir Sata Tarigan Dukung Pemasangan Tapping Box untuk Tekan Kebocoran PAD di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemko Palangka Raya dalam memasang tapping box di sejumlah tempat usaha sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.

Menurut Hatir, penerapan tapping box sejatinya telah lebih dulu diterapkan di berbagai daerah lain dan terbukti efektif dalam mengontrol transaksi usaha secara transparan dan real time.

“Di daerah-daerah lain itu sudah lama dipakai. Dengan adanya tapping box, setiap transaksi atau pemasukan di tempat usaha mitra bisa langsung terkontrol. Ini diyakini bisa mengurangi kebocoran dan membuat pengelolaan pajak lebih transparan,” ujarnya, Selasa(3/2/2026).

Ia menjelaskan, sistem tapping box memungkinkan pemerintah daerah memantau langsung pemasukan harian dari pelaku usaha, seperti restoran dan tempat usaha lainnya, sehingga besaran pajak yang menjadi bagian dari PAD dapat terlihat secara jelas.

“Misalnya di restoran A, per hari itu bisa langsung terlihat berapa pemasukan dan berapa yang menjadi bagian PAD, jadi pengawasannya jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Hatir berharap ke depan pemasangan tapping box dapat diperluas ke seluruh tempat usaha di Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya optimalisasi potensi PAD.

“Kita sangat mendukung. Harapannya nanti semua tempat usaha bisa dipasangkan tapping box,” tegasnya.

Hatir juga menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari masyarakat. Menurutnya, pajak yang telah dibayarkan masyarakat harus benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Supaya benar-benar maksimal. Apa yang sudah diberikan oleh masyarakat, yang dipotong 10 persen itu, betul-betul sampai ke kas daerah,” pungkasnya.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya untuk mendukung kebijakan tersebut demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (bam)

Related Articles

Back to top button