RSUD Doris Sylvanus Buka Suara Soal Dugaan Malpraktik Pasien Operasi Caesar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan malpraktik yang menyeret RSUD Dr Doris Sylvanus Palangka Raya mulai mendapat perhatian serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) resmi menerima kuasa dari seorang pasien bernama Remita Yanti, yang diduga mengalami komplikasi serius usai menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut.
Diberitakan sebelumnya juga, LBH PHRI telah secara resmi melayangkan surat resmi ke RSUD Doris Doris Sylvanus untuk mengajukan permintaan rekaman medis secara lengkap.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr Doris Sylvanus Palangka Raya Suyuti Samsul menegaskan, bahwa pihak rumah sakit siap memberikan rekam medis pasien sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami bersedia memberikan rekam medis sesuai aturan yang diizinkan oleh Undang-Undang. Semua langkah yang kami ambil tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” kata Suyuti kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, permintaan rekam medis tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui prosedur resmi. Pihak pemohon, lanjutnya, diwajibkan menyampaikan surat permintaan rekam medis secara tertulis kepada manajemen RSUD Dr Doris Sylvanus.
“Ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Permintaan rekam medis harus diajukan secara resmi,” jelasnya.
Saat ditanya terkait dugaan malpraktik yang mencuat, Suyuti menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan menanggapi persoalan tersebut secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami akan menanggapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Semua yang bekerja di sini menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, sehingga setiap langkah yang diambil juga akan sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. (oiq)



