Peredaran Sabu Nyaris Dua Ons Digagalkan, Dua Pria Diciduk di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membongkar kasus peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 11,91 gram dan mengamankan dua orang terduga pelaku, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, dua pria berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) berhasil diamankan petugas di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB. Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bagian pinggang salah satu terlapor. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di area dapur rumah.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Palangka Raya. Pihaknya memastikan penindakan akan terus dilakukan hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba terus dilakukan,” tegasnya, Selasa (10/2026). Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menjerat keduanya dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)



