BeritaKALTENGNASIONALPOLITIKA

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Desak Kajian Lingkungan Terbaru untuk Penanganan Lumpur Lapindo

JAKARTA, Kalteng.co – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto (SKY), menegaskan bahwa penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak boleh terus berlangsung tanpa landasan kajian lingkungan hidup yang komprehensif dan mutakhir.

Menurut Sigit, hampir dua dekade sejak bencana lumpur Lapindo terjadi pada 2006, kebijakan pembuangan lumpur ke Sungai Porong masih dilakukan dengan mengandalkan dokumen lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini. Ia menyebut, pemerintah hingga kini masih merujuk pada kajian awal tahun 2006 serta hasil pengukuran baku mutu air terakhir pada 2009.

“Bencana lumpur Lapindo merupakan bencana non-alam berskala besar dengan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berlangsung panjang. Namun ironisnya, hingga sekarang belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperbarui,” kata Sigit, baru-baru ini.

Ia menekankan bahwa absennya kajian lingkungan terbaru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan ekosistem Sungai Porong serta masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari kawasan sungai dan wilayah hilirnya.

“Sudah hampir 20 tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan tanpa pembaruan kajian lingkungan. Ini jelas berisiko besar terhadap daya dukung lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” tegasnya.

Kalau Regulasi Sudah Jelas, Tidak Ada Alasan Menunda Penyusunan KLHS

Sigit mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum lingkungan yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang mewajibkan penyusunan KLHS bagi setiap kebijakan atau kegiatan yang berdampak besar dan berisiko terhadap lingkungan.

“Kalau regulasi sudah jelas, tidak ada alasan menunda penyusunan KLHS. Negara tidak boleh membiarkan sungai dijadikan solusi darurat yang kemudian berubah menjadi kebijakan permanen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menilai tanpa kajian lingkungan hidup yang mutakhir, potensi kerusakan ekologis Sungai Porong tidak dapat dihindari. Risiko pencemaran air, degradasi ekosistem, hingga dampak lanjutan di wilayah muara dan pesisir menjadi ancaman serius jika kebijakan terus dijalankan tanpa dasar ilmiah yang kuat.

“Sungai adalah ekosistem vital. Jika daya dukungnya rusak, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI bersama Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah agar segera mempercepat penyusunan KLHS penanganan lumpur Lapindo, memperkuat perlindungan Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis, serta menghentikan praktik normalisasi pencemaran lingkungan sebagai solusi jangka panjang.

“Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar utama dalam kebijakan lingkungan. Penanganan bencana tidak boleh justru melahirkan bencana baru,” pungkas Sigit Karyawan Yunianto. (ril/pra)

Related Articles

Back to top button