BeritaEKSEKUTIFNASIONALPEMKO PALANGKA RAYARAMADAN

Wali Kota Fairid Naparin Terbitkan Surat Edaran, Usaha Hiburan di Palangka Raya Diatur Selama Ramadan 1447 H

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/1/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim di Kota Palangka Raya. Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif dengan tetap mengedepankan toleransi, kerukunan, serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Fairid menjelaskan, sejumlah jenis usaha hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenis diwajibkan tutup satu hari di awal Ramadan. Selain itu, penutupan juga berlaku mulai tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah Idul Fitri (H+2).

“Sementara untuk diskotik, klub malam, bar atau rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan,” tegas Fairid, Rabu (11/2/2026). Selama Ramadan, usaha karaoke, cafe, coffee shop, biliar, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan minum juga dilarang menjual minuman beralkohol.

Untuk jam operasional, tempat hiburan diizinkan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, atau menyesuaikan dengan ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat. Khusus tempat permainan ketangkasan, operasional diatur pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali dibuka pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Ini Akan Dikenakan Sanksi

Selain itu, pelaku usaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan minum diminta tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas.

Surat edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan dan membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Bagi masyarakat atau pihak yang ingin menggelar kegiatan hiburan dengan melibatkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan, diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.

Fairid menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button