Dugaan Malpraktik RSUD Doris Palangka Raya, Rekam Medis Jadi Kunci Pembuktian

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa hukum pasien Remita Yanti, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan pihaknya masih menunggu salinan lengkap rekam medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan malpraktik pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD).
Pernyataan itu disampaikan Suriansyah Halim pada Rabu (11/2/2026), sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan atas keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak rumah sakit.
Rekam Medis Jadi Kunci Pembuktian
Menurut Suriansyah Halim, seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi oleh pihaknya. Sesuai aturan rumah sakit, penyerahan salinan rekam medis memiliki batas waktu maksimal lima hari.
“Kami sudah melengkapi semua persyaratan. Sekarang kami menunggu rekam medis lengkap, mulai dari catatan operasi sesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, resume medis, hingga dokumen persetujuan tindakan medis,” tegasnya.
Ia meminta agar tidak ada satu pun dokumen yang ditinggalkan atau disembunyikan karena rekam medis menjadi dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Soroti Inkonsistensi Pernyataan Direktur
Suriansyah Halim juga menyoroti pernyataan Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, yang sebelumnya menyampaikan bahwa penentuan ada atau tidaknya malpraktik merupakan kewenangan majelis disiplin profesi.
Namun, menurutnya, dalam pernyataan lain pihak rumah sakit menyebut tidak ada malpraktik. “Kalau yang berwenang menyatakan malpraktik adalah majelis disiplin profesi, maka seharusnya tidak ada kesimpulan sepihak,” ujarnya.
Persetujuan Pemasangan IUD Dipersoalkan
Hal yang paling disorot adalah dugaan tidak adanya persetujuan langsung dari pasien atas pemasangan IUD pasca operasi sesar. Suriansyah Halim menyebut, berdasarkan fakta yang diperolehnya, persetujuan tindakan justru ditandatangani oleh suami pasien dan itu pun dimintakan setelah operasi dilakukan.
Menurutnya, dalam kondisi non-darurat seperti pemasangan IUD, persetujuan seharusnya diberikan langsung oleh pasien, kecuali dalam keadaan mengancam nyawa. “Kalau pasien tidak sadar karena kecelakaan, keluarga bisa mewakili. Tapi ini bukan kondisi darurat yang mengancam nyawa. Ini tindakan pemasangan IUD,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa masa pemulihan pasca persalinan sesar umumnya mencapai 40 hari, sehingga alasan tindakan darurat dinilai tidak relevan.
Dugaan IUD Geser hingga Tembus Rahim dan Usus
Kasus ini mencuat setelah pasien diduga mengalami komplikasi serius. Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan tindakan lanjutan, posisi IUD disebut bergeser.
Akibat dugaan pergeseran tersebut, IUD diduga menembus dinding rahim dan usus pasien, sehingga Remita Yanti harus menjalani operasi lanjutan, termasuk tindakan pemotongan usus dan pemasangan kolostomi.
“Operasi sudah dua kali dan dinyatakan gagal. Saat ini pasien dalam kondisi kolostomi dan direncanakan operasi ketiga,” ungkapnya.
Suriansyah Halim menegaskan, bahwa persetujuan tindakan medis bukanlah persetujuan untuk tindakan yang tidak profesional atau berujung pada kerusakan organ.
“Persetujuan itu untuk tindakan medis yang profesional, bukan untuk tindakan yang menyebabkan rahim dan usus bocor,” tegasnya.
Penjelasan Opsi Operasi Dinilai Tidak Utuh
Dalam penanganan lanjutan, dokter disebut menawarkan dua opsi: kolostomi atau penyambungan usus secara langsung. Keduanya disebut memiliki risiko kebocoran 50:50.
Namun menurut keterangan suami pasien, kedua opsi sama-sama dijelaskan memiliki tingkat risiko yang sama. “Kalau sama-sama 50 persen risikonya, secara logika awam tentu memilih yang tidak membuat pasien harus menjalani sakit dua kali,” katanya.
Pertimbangkan Jalur Etik dan Pidana
Suriansyah Halim menegaskan pihaknya akan menempuh jalur etik melalui mekanisme profesi dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan bukti kuat dugaan malpraktik.
“Kami ingin semuanya transparan. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah dokter yang menangani sendiri atau ada tim lain yang terlibat? Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang rujukan ke rumah sakit lain apabila dinilai fasilitas atau dukungan medis di RSUD Doris tidak memadai.
Dampak terhadap Keluarga
Hingga kini, pasien telah menjalani perawatan lebih dari 20 hari. Kondisinya disebut sempat melemah dan tidak mampu merawat diri sendiri.
Suami pasien terus mendampingi sejak awal perawatan. Sementara bayi yang baru dilahirkan belum dapat memperoleh perawatan optimal dari ibunya. “Kerugian yang dialami keluarga sangat besar, baik secara mental, material maupun immaterial,” pungkasnya. (pra)



