BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Mulai 2026, Kemenag Wajibkan Mahasiswa PTKIN Tinggal di Asrama Model Pesantren

KALTENG.CO-Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan langkah besar dalam dunia pendidikan tinggi Islam. Mulai tahun akademik 2026/2027, seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia diwajibkan memiliki asrama mahasiswa dengan sistem tata kelola menyerupai pesantren.

Kebijakan ini dikenal dengan istilah Ma’hadisasi, sebuah agenda strategis nasional yang bertujuan menyatukan tradisi akademik kampus dengan nilai-nilai luhur pesantren.

Apa Itu Ma’hadisasi?

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa Ma’hadisasi bukan sekadar pembangunan fisik gedung. Program ini adalah upaya mendirikan Ma’had al-Jamiah yang sesungguhnya di dalam lingkungan kampus.

Berbeda dengan hunian mahasiswa biasa, Ma’had al-Jamiah akan beroperasi dengan:

  • Tata Kelola Pesantren: Kepemimpinan dan aturan main yang mengadopsi disiplin pesantren.

  • Kurikulum Kepesantrenan: Adanya materi pembelajaran agama tambahan di luar jam kuliah formal.

  • Pembinaan Karakter Terstruktur: Pendampingan mahasiswa selama 24 jam untuk membentuk etika dan moralitas.

“Setiap PTKIN harus memiliki asrama yang dikelola dengan baik. Bukan sekadar kos-kosan yang hanya berfungsi sebagai tempat tinggal,” tegas Suyitno dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Islam di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menjawab Tantangan Literasi Al-Qur’an di “Hulu”

Salah satu alasan kuat di balik kebijakan ini adalah temuan mengenai kualitas input mahasiswa. Banyak calon mahasiswa yang masuk ke PTKIN ternyata masih memiliki literasi dasar keislaman yang rendah, terutama dalam hal kemampuan membaca Al-Qur’an.

Suyitno menyoroti bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan hingga mahasiswa lulus (hilir). Solusinya harus dimulai dari hulu, yaitu saat mereka pertama kali menginjakkan kaki di kampus.

“Ma’had menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki kualitas akademik dan karakter mahasiswa sejak awal,” tambahnya.

Dengan adanya asrama model pesantren, mahasiswa akan mendapatkan bimbingan intensif untuk memperlancar bacaan Al-Qur’an dan memperdalam pemahaman keagamaan mereka.

Keuntungan Ganda: Karakter Unggul dan Stabilitas UKT

Selain aspek pendidikan, program Ma’hadisasi ini disebut memiliki double advantage atau keuntungan ganda bagi institusi:

  1. Penguatan Akademik & Karakter: Menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga matang secara spiritual.

  2. Keuntungan Ekonomi Institusional: Pengelolaan asrama dapat meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) kampus secara signifikan. Hal ini menjadi solusi cerdas untuk menambah pemasukan kampus tanpa harus menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Pemerintah memandang pembangunan asrama ini sebagai investasi jangka panjang yang aman karena terintegrasi langsung dengan sistem pendidikan tinggi Islam.

Percepatan Implementasi di Tahun 2026

Merespons arahan tersebut, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Prof. Sahiron, menyatakan kesiapannya untuk melakukan percepatan. Meskipun beberapa agenda dijadwalkan pada April dan Mei, pihak Kemenag membuka peluang untuk memulai langkah strategis lebih awal, termasuk memanfaatkan momentum Ramadan.

Implementasi Ma’hadisasi diharapkan menjadi babak baru bagi PTKIN untuk memperkuat jati dirinya sebagai produsen utama akademisi Islam yang moderat, berkualitas, dan berkarakter di Indonesia.

Kebijakan wajib asrama di PTKIN mulai tahun 2026 adalah langkah konkret Kemenag dalam menjaga mutu lulusan. Dengan mengintegrasikan sistem pesantren ke dalam kampus, PTKIN tidak hanya mencetak sarjana, tetapi juga pribadi yang kokoh dalam literasi agama. (*/tur)

Related Articles

Back to top button