BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Sindir Jokowi, Boyamin Saiman: Jangan Lupa “Lampu Hijau” Istana yang Lemahkan KPK

KALTENG.CO-Wacana pengembalian marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang ke versi orisinil kembali memanas. Hal ini mencuat setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana untuk meminta penguatan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Namun, dukungan yang belakangan muncul dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), justru menuai kritik pedas dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Kritik Keras MAKI: “Jangan Cari Muka”

Boyamin Saiman secara terbuka mengingatkan Jokowi agar tidak memanfaatkan isu penguatan KPK untuk memperbaiki citra politiknya. Menurut Boyamin, publik tidak boleh lupa bahwa pelemahan KPK melalui revisi UU tahun 2019 terjadi justru di bawah kepemimpinan Jokowi.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu UU KPK, yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu tahun 2019,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

“Lampu Hijau” Istana di Balik Revisi 2019

Boyamin membeberkan fakta di balik layar mengenai proses revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari kalangan legislatif, DPR sebenarnya sudah lama ingin “mengamputasi” kewenangan KPK, namun tidak berani melangkah tanpa restu pemerintah.

  • Restu Istana: DPR baru berani bergerak setelah mendapat “lampu hijau” dari Istana pada tahun 2018.

  • Proses Kilat: Pembahasan dilakukan secara super cepat dan pengambilan keputusan dilakukan lewat aklamasi yang dipaksakan, meski ada dua fraksi yang keberatan.

  • Keterlibatan Pemerintah: Jokowi mengirimkan utusan resmi untuk membahas revisi tersebut bersama DPR, yang menjadi bukti konkret persetujuan pemerintah saat itu.

Catatan Merah Pelemahan KPK Era Jokowi

Selain revisi regulasi, Boyamin juga menyoroti sejumlah kebijakan di masa pemerintahan Jokowi yang dinilai kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi:

  1. Kasus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Pemecatan 57 pegawai KPK yang dikenal berintegritas tetap terjadi meski Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi. Jokowi dinilai membiarkan proses tersebut tanpa intervensi nyata.

  2. Absennya Perppu: Selama periode 2019-2024, meskipun gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil begitu masif, Jokowi tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK versi baru.

Harapan pada Presiden Prabowo Subianto

Kini, bola panas penguatan KPK berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. MAKI mendorong agar pemerintahan baru melakukan langkah konkret yang tidak dilakukan oleh pendahulunya.

Dua langkah strategis yang didorong oleh MAKI kepada Presiden Prabowo:

  • Penerbitan Perppu UU KPK: Mengembalikan regulasi ke versi lama untuk memulihkan independensi dan kekuatan penyidikan KPK.

  • Perppu UU Perampasan Aset: Mempercepat pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor secara sistematis. (*/tur)

Related Articles

Back to top button