BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Terbongkar! Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp13 Juta Per Minggu ke Oknum Perwira Polres Torut

KALTENG.CO-Dunia kepolisian kembali diguncang kabar miring terkait keterlibatan oknum anggotanya dalam jaringan gelap narkotika. Kali ini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap dua perwira dari Polres Toraja Utara atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran salah satu oknum yang ditahan menjabat sebagai Kasat Narkoba, sosok yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan barang haram tersebut.

Kronologi Penahanan: Dari ‘Nyanyian’ Bandar hingga Patsus

Keterlibatan oknum polisi ini terungkap menyusul penangkapan seorang konten kreator berinisial ET alias O, yang diduga kuat sebagai bandar narkotika di wilayah Rantepao. Dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik, ET membeberkan informasi mengejutkan yang menyeret nama atasannya di korps Bhayangkara.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum perwira tersebut. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak September 2025.

Identitas Oknum yang Terlibat

Hingga saat ini, dua personel yang tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Sulsel adalah:

  1. AKP AE: Menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.

  2. Aiptu N: Menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Toraja Utara.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengonfirmasi bahwa keduanya saat ini telah diamankan untuk pendalaman lebih lanjut. “Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba,” tegas Zulham pada Senin (23/2/2026).

Komitmen Institusi: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Meskipun saat ini status keduanya masih sebagai terperiksa (terduga pelanggar kode etik) dan belum menjadi tersangka, pihak Polres menekankan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar.

“Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota, apalagi jika terbukti terlibat peredaran narkoba,” ujar AKBP Stephanus.

Langkah ini sejalan dengan misi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, untuk membersihkan institusi Polri dari pengaruh sindikat narkoba.

Barang Bukti dan Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Tim Satnarkoba Polres Torut terhadap empat orang tersangka di Rantepao dan Terminal Makale, yakni MJ, D, AD, dan ET. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan:

  • 2 Sachet Besar Sabu dengan berat total 100 gram.

  • 6 Unit Timbangan Elektronik.

  • 1 Set Alat Hisap (Bong).

  • Uang tunai dan beberapa unit ponsel.

Penyelidikan kini difokuskan untuk mengetahui sejauh mana peran AKP AE dan Aiptu N dalam melindungi atau memuluskan peredaran narkoba yang dilakukan oleh kelompok ET.

Penahanan Kasat Narkoba Toraja Utara menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri. Publik kini menanti transparansi hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, termasuk bagi mereka yang mengenakan seragam pelindung hukum. (*/tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button