Tunggu Surat Resmi Kejaksaan, UPR Belum Berikan Bantuan Hukum untuk Prof Yetrie Ludang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Universitas Palangka Raya (UPR) menyatakan sikap resmi terkait penetapan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022, Prof. Yetrie Ludang (YL), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pascasarjana UPR melalui Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pada prinsipnya, setiap warga negara berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Despriawan menegaskan, integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama UPR dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Terkait informasi penetapan tersangka, pihak universitas mengakui awalnya mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media. Hingga saat ini, UPR masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Setelah menerima pemberitahuan formal, tentu akan dipelajari isi dokumennya dan kampus akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, UPR menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan transparansi pengelolaan keuangan. Upaya pencegahan telah dilakukan, termasuk penerbitan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan, khususnya pada setiap tahun akademik penerimaan mahasiswa baru.
Ke depan, sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan terhadap seluruh unit kerja akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di lingkungan kampus.
Ia juga memastikan aktivitas akademik di Pascasarjana tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan disiplin,” tutupnya.(bam)




