
KALTENG.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan nasional. Di tengah masifnya distribusi ke puluhan ribu sekolah, muncul kekhawatiran masyarakat: “Bolehkah kita mengkritik atau mengunggah menu yang tidak layak ke media sosial?”
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan jawaban tegas. Alih-alih melarang, BGN justru meminta bantuan masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” dalam mengawasi kualitas makanan yang sampai ke tangan siswa.
Masyarakat Jadi “Pengawas” Lewat Media Sosial
Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Semarang, Selasa (3/3/2026), Nanik menegaskan bahwa unggahan warga di media sosial sangat membantu kinerja BGN. Tantangan utama saat ini adalah rasio pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah dapur.
Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Saat ini mencapai 24.000 unit (Target: 30.000 unit).
Jumlah Pengawas Internal BGN: Hanya 70 orang.
“Bagaimana mau mengawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang saja sudah 24 ribu. Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu,” ujar Nanik di depan para wartawan.
Syarat Melapor Agar Cepat Ditindaklanjuti
Agar laporan warga tidak sekadar menjadi kegaduhan digital, Nanik meminta pengunggah menyertakan detail informasi yang jelas:
Nama Sekolah
Lokasi SPPG/Dapur (Desa/Kecamatan/Kabupaten)
Waktu Kejadian
“Hari itu juga kita tindak lanjuti. Yang tidak benar menunya, kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” tegasnya.
Aman dari Jerat UU ITE, Asalkan Bukan Hoaks
Salah satu ketakutan terbesar warga saat mengunggah komplain adalah ancaman UU ITE terkait pencemaran nama baik. Namun, Nanik yang juga mantan jurnalis senior ini menepis kekhawatiran tersebut.
Menurutnya, UU ITE hanya berlaku jika informasi yang disebarkan adalah fitnah atau hoaks. Jika fakta di lapangan menunjukkan menu makanan memang buruk atau tidak sesuai standar anggaran (di mana pagu aslinya berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000), maka warga tidak perlu takut.
“Yang penting tidak fitnah dan tidak hoaks, pasti tidak kena UU ITE,” imbuh Nanik.
Namun, ia memberi catatan keras agar masyarakat tidak mengunggah ulang video lama (arsip) dengan narasi seolah-olah baru terjadi. Hal tersebut dianggap memiliki tujuan lain yang dapat menyesatkan publik.
Sekolah Berhak Menolak Jika Menu Tak Layak
Selain pengawasan masyarakat, pihak sekolah juga memiliki kendali penuh. Nanik menegaskan bahwa BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima distribusi MBG jika kualitasnya dianggap meragukan.
Beberapa poin penting terkait kebijakan sekolah:
Boleh Menolak: Sekolah berhak mengembalikan atau menolak pengiriman MBG yang tidak layak.
Tanpa Sanksi: Sekolah yang menolak tidak akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Prosedur Mudah: Sekolah hanya perlu membuat surat pernyataan resmi bahwa mereka menolak program tersebut.
“Kan nggak ada kewajiban. Masih banyak sekolah lain yang mengantre untuk menerima MBG,” pungkasnya.
Transparansi menjadi kunci keberhasilan program Makan Bergizi Gratis. Dengan dukungan masyarakat yang berani melapor secara jujur dan detail, BGN berkomitmen untuk menindak tegas oknum SPPG nakal demi menjamin gizi terbaik bagi anak bangsa.
Apakah Anda menemukan menu Makan Bergizi Gratis yang tidak sesuai standar di daerah Anda? Jangan ragu untuk mendokumentasikannya dengan informasi lokasi yang lengkap! (*/tur)




