Dewan Minta Evaluasi Perizinan Perusahaan Tambang di Kapuas

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi perizinan salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, menyusul bentrokan antara masyarakat dan aparat di jalan hauling perusahaan hingga tiga personel kepolisian menjadi korban bacok.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah pada Selasa (3/3) itu bermula dari upaya masyarakat mempertahankan tanah adat di area perusahaan. Dalam insiden tersebut, seorang aparat dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Bambang menilai akar persoalan bentrokan tidak lepas dari keberadaan perusahaan. Ia menyebut selama ini masyarakat dan aparat kerap dibenturkan dalam berbagai persoalan yang terjadi di wilayah operasional perusahaan tambang tersebut.
“Ujung-ujungnya aparat dan masyarakat yang selalu berseberangan dan bergesekan. Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi II,” ujarnya, Rabu (4/3).
Ia menegaskan langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM adalah mencabut status objek vital nasional (obvitnas) yang selama ini disematkan kepada perusahaan tersebut. Dengan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran yang terjadi, perusahaan itu tidak lagi layak menyandang status tersebut.
Selain itu, Bambang juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan tersebut, baik di wilayah Kapuas maupun Barito. “Perusahaan ini harus dievaluasi, apakah keberadaannya berdampak positif atau negatif terhadap masyarakat, belum lagi kewajiban lainnya,” terangnya.
Ia menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Berdasarkan data yang disampaikannya, perusahaan ini memiliki kewajiban rehabilitasi seluas 6.573 hektare, namun realisasi di lapangan disebut belum mencapai sepertiga dari total kewajiban tersebut.
Bambang juga mengungkapkan adanya sejumlah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan sejak 2014, 2017, hingga 2021 terkait kewajiban lingkungan perusahaan. Meski demikian, menurutnya, kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara optimal hingga kini.
“Bayangkan, belasan tahun kewajiban ini diabaikan. Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi kewajiban lingkungan, bahkan dengan SK Menteri pun, tidak dipatuhi,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kalimantan Tengah akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mendorong evaluasi serta kemungkinan pencabutan izin perusahaan, demi mencegah konflik serupa kembali terjadi di tengah masyarakat. (hms)




