BeritaNASIONAL

Berlaku 28 Maret! Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dihapus Pemerintah

KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani untuk menjamin keamanan anak-anak di jagat maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, sebuah regulasi baru telah ditetapkan untuk memperketat pengawasan aktivitas anak di platform daring.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital nasional harus bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat dan edukatif.

Dasar Hukum: Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang secara khusus mengatur keamanan aktivitas anak di internet.

Dikutip dari kanal YouTube resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu (7/3/2026), pemerintah menegaskan bahwa urgensi perlindungan anak di ruang digital sudah tidak bisa ditunda lagi. Pengawasan yang lebih ketat kini memiliki payung hukum yang solid.

Penonaktifan Akun: Langkah Drastis Mulai 28 Maret 2026

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kebijakan penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Beberapa hal penting terkait kebijakan penonaktifan ini meliputi:

  • Prioritas Platform Risiko Tinggi: Penonaktifan akan difokuskan pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan jejaring daring populer.

  • Mitigasi Ancaman: Pemerintah menilai platform-platform tersebut berpotensi tinggi memaparkan anak pada konten berbahaya, cyberbullying (perundungan siber), hingga penipuan digital.

  • Perlindungan Identitas: Mengurangi jejak digital anak yang belum cukup umur untuk memahami konsekuensi privasi jangka panjang.

Membangun Ekosistem Digital yang Aman

Pemerintah menekankan bahwa transformasi digital nasional tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda. Perlindungan terhadap anak kini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pembangunan ekosistem teknologi di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, diharapkan risiko besar yang selama ini menghantui aktivitas daring anak-anak dapat ditekan secara signifikan. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa regulasi saja tidak cukup.

Tanggung Jawab Kolektif: Peran Orang Tua dan Lembaga Pendidikan

Menciptakan internet yang sehat adalah kerja besar yang membutuhkan kolaborasi. Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi:

  1. Orang Tua: Menjadi garda terdepan dalam mendampingi aktivitas digital anak dan memahami batasan usia penggunaan aplikasi.

  2. Lembaga Pendidikan: Memberikan edukasi literasi digital mengenai bahaya dan etika di ruang siber.

  3. Penyedia Layanan Digital: Wajib mematuhi standar keamanan dan verifikasi usia yang lebih ketat sesuai regulasi terbaru.

Kebijakan penonaktifan akun bagi anak di bawah 16 tahun merupakan upaya preventif pemerintah untuk menjaga masa depan bangsa.

Dengan ruang digital yang lebih aman, anak-anak Indonesia diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa bayang-bayang ancaman dunia maya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button