Polisi Sita Aset Jaringan Pencucian Uang Emas Ilegal Rp 25,9 T, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

KALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam perkembangan terbaru, polisi resmi menetapkan tiga tersangka utama yang diduga mengelola aliran dana gelap hingga puluhan triliun rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaringan pemurnian emas profesional dan nilai transaksi yang fantastis. Berikut adalah fakta-fakta penting di balik pengungkapan kasus tersebut.
Identitas Tersangka dan Peran Strategis
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam rantai pasok emas ilegal, mulai dari:
Penampungan hasil tambang ilegal.
Proses pengolahan dan pemurnian emas mentah.
Pendistribusian serta penjualan emas ke pasar formal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penggeledahan intensif di beberapa kota.
Penggeledahan Besar-besaran: Emas 51 Kg hingga Uang Miliaran Disita
Penyidikan yang dilakukan sejak Februari hingga Maret 2026 ini menyasar sejumlah titik di Jawa Timur. Pada penggeledahan awal di Nganjuk dan Surabaya (19-20 Februari), polisi berhasil mengamankan aset yang sangat bernilai:
Logam Mulia: Emas batangan seberat 51,3 kg (estimasi nilai Rp 150 miliar) dan perhiasan emas seberat 8,16 kg.
Uang Tunai: Total sekitar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar AS (USD 60.000).
Dokumen: Invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli elektronik.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (12/3), penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan besar di Surabaya dan Sidoarjo, yaitu PT Simbal Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) untuk memperkuat alat bukti terkait tata niaga emas ilegal tersebut.
Modus “Semi Stand Alone Money Laundering”
Salah satu poin menarik dalam kasus ini adalah penggunaan konsep hukum “semi stand alone money laundering”.
Pendekatan ini memungkinkan penyidik memproses dan memidana seseorang atas pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Strategi ini diambil untuk mempercepat penindakan terhadap pelaku utama yang menikmati keuntungan dari aliran dana ilegal, terutama dalam ekosistem pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
Analisis PPATK: Transaksi Mencapai Rp 25,9 Triliun
Penyidikan ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dirilis oleh PPATK. Berdasarkan data tersebut, terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang diduga menampung hasil tambang ilegal sejak tahun 2019 hingga 2025.
Nilai transaksinya pun sangat mencengangkan, yakni mencapai Rp 25,9 triliun. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan Manokwari.
Komitmen Polri Terhadap Pertambangan Ilegal
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan ekonomi negara.
“Negara tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Semua aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral dari tambang ilegal akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus TPPU emas ilegal senilai Rp 25,9 triliun ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri pertambangan dan perdagangan logam mulia.
Dengan penyitaan aset senilai ratusan miliar, Polri berkomitmen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan lingkungan di Indonesia. (*/tur)




