Menyusul THM Enigma, Luna Karaoke Terancam Sanksi Langgar Aturan Opersional Bulan Ramadan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memberikan surat peringatan kepada manajemen Luna Karaoke setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan.
Luna Karaoke sendiri terletak di Jalan Imam Bonjol yang masih berada satu bangunan di Aquarius Boutique Hotel.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat adanya dugaan operasional dari Luna Karaoke.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, kami mendapatkan adanya nota pembayaran transaksi di Luna Karaoke,” ujar Berlianto, Senin (16/3/2026).
Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung melakukan patroli pada Sabtu (14/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Pada malam itu, pihaknya tidak ada menemukan adanya aktivitas sebagaimana yang dimaksud.
Untuk melakukan upaya klarifikasi, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengelola Luna Karaoke untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pihak pengelola mengakui adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan operasional usaha selama bulan Ramadan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah memberikan langkah tegas berupa surat peringatan kepada pihak manajemen agar mengindahkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan usaha Luna Karaoke diduga beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya serta menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
“Hal ini tentu bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” ungkapnya.
Melalui surat peringatan tersebut, ia meminta pengelola usaha untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan, termasuk tidak beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak manajemen juga diminta untuk tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan serta memastikan para pengunjung turut mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.
Ia menegaskan bahwa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila nanti masih ditemukan pelanggaran, kami dari Satpol PP Kota Palangka Raya berdasarkan arahan pimpinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas yang dimaksud dapat berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang.
“Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberap waktu sebelumnya Satpol PP Palangka Raya juga telah memberikan sanksi tegas kepada THM Enigma yang berada di Jalan Temanggung Tilung.
Sanksi yang diberikan ialah penutupan sementara akibat kedapatan melanggar aturan jam operasional dan penjualan miras selama Bulan Ramadan secara berulang. (oiq)




