
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengajukan ribuan usulan remisi khusus bagi warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengajuan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan administratif secara menyeluruh sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat.
Seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Kalteng turut berpartisipasi dalam pengajuan tersebut. Setiap usulan dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh tim guna memastikan kelayakan setiap warga binaan yang diusulkan menerima remisi.
“Seluruh usulan kami telaah secara cermat dan objektif agar benar-benar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi maupun substansi pembinaan,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026, tercatat sebanyak 121 warga binaan beragama Hindu diusulkan memperoleh remisi khusus dari sejumlah UPT pemasyarakatan di Kalteng.
Sementara itu, jumlah usulan remisi untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jauh lebih besar, yakni mencapai 2.687 warga binaan yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di wilayah tersebut.
Menurut I Putu Murdiana, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” terangnya.
Dari ribuan usulan tersebut, terdapat pula kategori Remisi Khusus II. Sebanyak 22 narapidana diusulkan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana diberikan.
Ia menambahkan, kebijakan remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Selanjutnya, seluruh usulan remisi tersebut akan melalui proses penetapan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga dapat diberikan secara resmi kepada warga binaan saat perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri mendatang.
“Kami berharap momentum ini mampu mendorong warga binaan untuk semakin aktif dalam program pembinaan, sehingga saat kembali ke masyarakat mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya. (oiq/aza)



