BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Tidak Tampak Saat Shalat Idul Fitri di Rutan KPK, Ternyata Yaqut Cholil Qoumas Sudah Jadi Tahanan Rumah

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi perubahan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut kini telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan beralih status menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu malam (21/3/2026), guna menanggapi simpang siur kabar mengenai keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Alasan Pengalihan Jenis Penahanan

Menurut Budi, keputusan pengalihan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026).

Setelah dilakukan telaah mendalam, penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Meski tidak lagi berada di sel rutan, KPK menegaskan bahwa pengalihan ini tetap berada dalam pengawasan melekat dan pengamanan ketat. Langkah ini dipastikan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji 2023–2024

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas bermula dari pemeriksaan intensif pada Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Berikut adalah poin-poin utama dalam perkara ini:

  • Dugaan Pelanggaran Diskresi: Gus Yaqut diduga membagi kuota tambahan secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini dinilai menabrak aturan undang-undang yang mewajibkan prioritas 92% kuota untuk jemaah reguler.

  • Dampak Jemaah: Kebijakan tersebut disinyalir menyebabkan hilangnya kesempatan bagi sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler untuk berangkat.

  • Aliran Dana: KPK menduga adanya setoran dari sekitar 100 biro travel dengan nominal berkisar antara 2.700 hingga 7.000 USD per kursi.

  • Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41.

Bantahan Gus Yaqut dan Situasi di Gedung KPK

Saat awal penahanannya yang bertepatan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Gus Yaqut dengan tegas membantah telah menikmati uang hasil korupsi. Ia mengklaim bahwa segala kebijakan yang diambil adalah demi keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegasnya saat hendak memasuki mobil tahanan pekan lalu.

Proses hukum ini sempat diwarnai aksi protes dari ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di depan Gedung Merah Putih KPK. Massa sempat melakukan aksi bakar kaus dan menggoyang pagar gedung sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah ditenangkan oleh aparat kepolisian.

KPK memastikan bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke persidangan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button