Update Kasus IUD RSUD Doris Sylvanus: Plt Direktur dr. Suyuti Syamsul Lapor Balik Pasien dan Pengacara Pasien

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan pasien di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya kini kian memanas. Kasus yang bermula dari komplikasi serius pascaoperasi caesar tersebut kini bergeser dari ranah medis ke ranah hukum pidana.
Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak pelapor. Langkah ini diambil setelah namanya terseret dalam laporan yang dianggap tidak berdasar.
Tuduhan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Pihak rumah sakit menilai bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak pasien mengandung unsur ketidakbenaran yang berpotensi merusak reputasi institusi maupun individu. Pada Selasa (24/3/2026), dr. Suyuti mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan balik.
“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik,” tegas dr. Suyuti.
Menurutnya, tuduhan malpraktik tidak bisa dilemparkan begitu saja ke ruang publik tanpa dasar pembuktian yang kuat, terutama karena menyangkut kredibilitas tenaga medis dan fasilitas kesehatan negara.
Mengacu pada Aturan Lex Specialis Kesehatan
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh dr. Suyuti adalah pemahaman mengenai hukum kesehatan. Ia menilai bahwa persoalan medis tidak bisa dipandang secara umum, melainkan harus menggunakan prinsip lex specialis (aturan hukum yang bersifat khusus).
Dalam dunia medis, setiap tindakan dokter memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang kompleks. Pembuktian apakah sebuah tindakan dikategorikan sebagai malpraktik atau risiko medis memerlukan audit medis mendalam oleh dewan pakar, bukan sekadar opini permukaan.
Sorotan Terhadap Etika Advokat
Selain melaporkan balik pihak pelapor, dr. Suyuti juga membidik kuasa hukum pasien. Ia mengaku tengah mempelajari peluang untuk melaporkan pengacara pasien ke Dewan Etik Advokat Indonesia.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Advokat, di mana seorang penasihat hukum diharapkan bertindak berdasarkan fakta dan tidak membangun narasi yang menyesatkan publik sebelum ada putusan hukum yang inkrah.
Perkembangan Terkini dari Pihak Pasien
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran telepon maupun pesan singkat belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi antara dokter dan pasien terkait informed consent (persetujuan tindakan medis).
Namun di sisi lain, perlindungan hukum bagi tenaga medis terhadap tuduhan yang belum terbukti juga menjadi fokus utama dalam menjaga integritas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (oiq)



